Bersatulah wahai seluruh Insan Pers...Jangan biarkan kekerasan terhadap Wartawan selalu terjadi..Proses dan kawal selalu kasus yang menjerat para pelaku kekerasan terhadap wartawan dimana pun berada...Pers adalah mata dunia bagi seluruh rakyat, yang menerjang segala situasi demi mendapat informasi luas kepada masyarakat...Pers adalah Mata sejuta mata bagi Publik...Publiklah pengayom kuat dan pendukung Insan pers...Mari jaga kekompakan dan selalu mengedepankan Integritas,lawan semua intimidasi dan selalu maju demi kebenaran dan keakuratan berita...
================================================link
================================================link
Kabag Humas Polres Merauke Intimidasi dan Menghalangi Jurnalis
Merauke Papua Tabloid Bongkar.com-Sangat disayangkan di
era demokrasi sekarang ini,ternyata banyak aparat dari kepolisian belum
mengerti dan memahami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers di
Republik ini.Padahal jurnalis tugas dan fungsinya untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
yang sudah diatur dalam undang-undang.
Wartawan dalam melaksanakan profesinya
mendapat perlindungan hukum agar terhindar dari ancaman atau
penganiayaan hingga perusakan terhadap aset pribadi wartawan pada saat
melaksanakan peliputan agar tidak mendapat hambatan juga gangguan.
Sanksi sangat jelas, bagi siapa saja
yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers, menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, akan
dipidana selama dua tahun kurungan penjara, atau denda sebesar Rp 500
juta.
Perilaku ini dilakukan Ricard Nainggolan
selaku Kabag Humas Polres Merauke,melihat dingin dan nampak tidak
bersahabat terhadap wartawan asal Papua setiap dikonfirmasi.Bahkan
Ricart sering berucap dengan cara mengintimidasi terhadap sang kuli
tinta itu seraya menghina bila wartawan abal-abal,dan wartawan illegal.
Kelakuan Ricart ini bukan pertama kali
terjadi,tapi berulang kali memperlakukan terhadap wartawan-wartawan asli
Papua.Oknum Polisi yang memiliki kedudukan sebagai Kabag humas itu
disamping belum memahami UU Pers dan kini menjadi perhatian serius dan
menarik di kalangan para Jurnalis Nasional.
Mendapat perlakuan kasar dan intimidasi
dan hinaan dari Kabag Humas Polres Merauke,RBS selaku Korlip media ini
di Merauke angkat bicara.Selaku penyelenggara Negara apalagi ujung
tombak penegakan hukum di Indonesia Ricart Nainggolan tidak layak
sebagai seorang pengayom,pelindung terlebih punya kedudukan lumayan
yaitu sebagai kabag humas di Polres Merauke,”Papar Bob panggilan
akrabnya.
Lebih lanjut kata Bob,Kejadian tersebut
dilakukan Ricart di kantor polres saat akan menjumpai AKBP Sri Styatama
SIK Kapolres Merauke konfirmasi pembunuhan terhadap pemuda asal Mappi
yang diduga kuat pelakunya anggota dari Polres Merauke. Seharusnya
membantu kinerja tugas wartawan justru malah melakukan intimidasi dan
penghinaan,”Tambahnya.
Sebagai seorang pejabat publik sebagai
apalagi Kabag Humas, seharusnya bisa memberikan contoh sebagai pejabat
yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan undang-undang untuk
transparansi informasi publik sehinnga UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang
kebebasan pers dapat berjalan dengan efektif justru malah bersikap
seperti Koboy.
Bob menjelaskan bahwa,kami sudah
berulang kali bersikap sopan,dan taat hukum baik mengantarkan surat
pemberitahuan dari pihak redaksi untuk bermitra,namun lagi-lagi Ricart
tidak bersahabat sama kami dan teman-teman wartawan ali dari Papua.Untuk
itu bila hal ini berulang lagi kami sepakat bersama-sama teman lainnya
persoalan ini akan kami laporkan pada Kapolda Papua atas perilaku oknom
polisi Polres Merauke bernama Ricart tersebut bila perlu kita akan
menghadap langsung ke Mabes Polri di Jakarta melaporkan persoalan
ini,”Pungkasnya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !