Headlines News :

berbagi cerita suka duka pecinta penggemar suzuki thunder

Written By jariliar on Saturday, May 30, 2015 | 5:35 AM

Pecinta dan penggemar Motor Suzuki Thunder

Hai sobat JariLiar kebetulan hari ini si admin baru aja mencoba menjadi pemelihara Kuda Besi Baru keluaran dari Suzuki yang bernama Thunder.....
 Hasil gambar untuk motor thunder
Menurut info-info yang didapat ada beberapa Faktor kelebihan dan kekurangan di Kuda Besi ini...Tapi karena baru aja meluk nii Kuda Besi si Thunder..Jadi si Admin belum bisa banyak cerita soal peformanya..
Kesan Pertama punya Kuda Besi Thunder ini...Mantab, Body OK, lumayan elegan dan keren...
Naaaahh..bagi sobat-sobat JariLiar yang sudah lama memelihara ini Kuda bagaimana kesannya...?? Boleh donk berbagi cerita pengalaman suka dukanya, sebagai sahabat baik penggemar yang sama  :)  Nanti kalau boleh pengalamannya juga dijadiin Artikel di Blog JariLiar yaa...biar menjadi Ilmu yang berharga untuk semua pembaca....Yuuukkk..sobat Thunder bagi-bagi ceritanya dikomentar yaaa...
Salam Thunder Mania...Juuuuoooosssss.....

iklan sponsor toko online belanja santai nyaman aman tokopedia.com

Written By jariliar on Friday, May 29, 2015 | 11:18 PM

cara belanja online mudah murah aman dan nyaman terpercaya

Hati-hati penipuan via Olx iklan online yang banyak penipunya

Written By jariliar on Thursday, May 28, 2015 | 7:34 AM

 Hati-hati penipuan via Olx

Barusan iseng-iseng cari iklan di OLX tapi menemukan banyak kejanggalan...melihat harganya yang murah meriah dan foto barang yang dipajang mengiurkan, sempat smsan sampai puluhan kali...Misal iklannya didaerah A tapi sipengiklan setelah dihubungi berada dikota Z..pokoknya jauh deeehh..setelah diminta transaksi via Rekber..Terputus kontaknya..Tidak berani dia....Awas yaa..sudah banyak yang TERTIPU..jgn tergiur harga murah.....

 

 

10 Ciri-Ciri Penipuan Lewat Toko Online.

Saya kutip dari website tetangga..
Kapok ditipu lewat jual beli online? Tidak mau menjadi korban penipuan toko online berikutnya? Ada baiknya Anda simak dan perhatikan dengan seksama 10 ciri-ciri khas yang sering dilakukan oleh kawanan penipu toko online. Dengan mengetahui 10 ciri-ciri ini diharapkan Anda bisa lebih smart dan waspada, dengan demikian tak perlu ragu lagi berbelanja online. Wong ciri-cirinya Anda sudah ketahui dengan jelas. Jadi bisa Anda bedakan mana toko online sejati dan mana toko online penipuan.
10 Ciri-Ciri Penipuan Lewat Toko Online:
1. Mengirimkan promosi lewat sms.
Trik ini paling banyak dilakukan kawanan penipu. Mereka secara acak mengirimkan sms yang berisi tawaran produk-produk berharga super murah. Apalagi jika bukan produk ponsel, blackberry, kamera, elektronik, laptop, dsb..dsb. Harapan mereka, dari 1.000 sms yang terkirim mungkin ada 100 orang bodoh yang bisa ditipu. Kenyataannya memang banyak orang bodoh. Bahkan penipu tak ragu mencantumkan alamat website yang jelas-jelas penipuan. Terutama yang memakai akhiran: blogcepot (baca: blogspot) seperti:www.citraponcel.blogcepot.comkameramurah.blogcepot.comts-cellular.blogcepot.com, dsb. Beberapa contohnya bisa Anda simak DI SINI.
2. Nomor pengirim tidak sama dengan nomor yang tercantum di sms.
Secara etika bisnis, mengirimkan sms berisi tawaran produk tanpa persetujuan orang sudah termasuk spamming, apalagi jika tawaran tersebut penipuan? Tidak ada orang yang akan menaruh respek terhadap penjual-penjual model begini, apalagi sampai tertipu dan mentransfer uang. Anda sangat bodoh jika sampai tertipu. Cuekin saja semua sms yang tidak berasal dari nomor yang sama. Itu ada program pengirim sms massal yang dimanfaatkan (sms gateway server). Jadi jika kita balas sms tersebut tidaklah memungkinkan dan kalau kita komplain ke nomor yang tercantum dalam sms, si pemilik nomor bisa mengelak bahwa bukan mereka yang mengirimkan sms tersebut. Jadi benar-benar tidak beretika bukan?
3. Barang murah – harga diskon.
Ciri-ciri paling menyolok penipuan toko online adalah menawarkan barang dengan harga super diskon. Kamera Rp 7 juga bisa dijual Rp 5 juta, blackberry Rp 5 juta bisa dijual Rp 3,5 juta, iPad Rp 7 juta bisa dijual Rp 5,5 juta, dsb. Dengan melihat harga murah tersebut diharapkan korban akan tergiur, ileran dan percaya. Coba tanyain dulu apakah engkong mereka yang punya saham di pabrik atau bukan? Atau coba tanya apakah Steve Jobs itu paman mereka bukan? Kalau bukan, mana mungkin ada barang dijual dengan harga segitu murah? Gampang kan?
4. Menggunakan blog, forum, facebook, iklan gratisan.
Namanya penipu yang tidak punya uang. Ya jelas yang digunakan adalah semua yang gratis. Bikin yang gratis juga gampang kok. Email gratis, iklan baris gratis, forum Kaskus gratis, iklan tokobagus gratis, blogcepot gratis, wordperes gratis, dsb… Anda pun bisa membuatnya. Pokoknya kalau website mereka gratis tanpa ada domain milik sendiri sudah pasti 1.000% penipuan. Yang punya domain pribadi saja banyak yang nipu apalagi yang gratisan? Punya toko masa beli domain yang Rp 100.000 per tahun saja tidak mampu? Bagaimana bisa bermodal beli barang untuk dijual?
5. Tidak menerima cash on delivery (COD).
Ciri-ciri paten berikutnya tentang toko online penipuan adalah tidak adanya fasilitas COD (Cash on Delivery). Maksud COD adalah: barang diantar bayar di tempat alias ada barang ada uang. Nah, kawanan penipu paling anti COD. Sebab mereka tidak ada barang karena tujuannya menipu. Jadi mereka tidak akan pernah melayani COD dengan berbagai alasan bla..bla…bla… seperti: “COD hanya dengan pembelian di atas Rp 15 juta.” Preettt…. Mereka pikir Anda tidak akan mungkin beli ponsel sebanyak Rp 15 juta, makanya ditakut-takuti dengan teknik seperti itu.
6. Tidak ada alamat toko.
Masa punya toko tetapi tidak ada alamat? Minimal mereka punya alamat rumah, alamat kost, alamat apartemen, dsb…bukan? Taruhlah mereka tidak punya toko beneran tetapi pasti ada alamat rumah sebagai tempat tinggal bukan? Dari mana mereka ambil barang? Di manakah mereka stok barang? Ke manakah suppliermereka mengirim barang jika bukan ke alamat mereka? Jadi jangan percaya jika penipu bilang, “Kami spesialis jualan online dan tidak ada alamat toko.” Preett…. Kalau tidak ada alamat toko, minimal mereka akan mencantumkan alamat rumah, bukan? Yang punya alamat saja palsu apalagi ini yang tidak ada alamat? Waspadalah…waspadalah!
7. Mencantumkan testimoni palsu.
Untuk meyakinkan calon korban, biasanya kawanan penipu menulis testimoni di blog atau website mereka sendiri. Padahal semua itu adalah karangan mereka sendiri. Foto-foto yang ada dicomot dari om Google. Rata-rata bunyi testimoninya seperti begini:
“Pertama cukup meragukan. Banyak kasus penipuan. Namun setelah berbelanja dan barang terkirim, akhirnya percaya. Benar-benar bagus dan murah.” Joyo – Surabaya (081876XXXX)
“Juragan satu ini layak dapat bintang. Barang bagus, pengiriman sesuai janji. Mantap Boss!” Charles – Jakarta (0856787XXXX)
“Saya suka dengan pelayanan toko online satu ini. Barang sesuai gambar, harga murah dan pengiriman cepat lewat TIKI. Cukup 3 hari.” Atun – Yogyakarta (08127654XXXX)
Hehehe… Anda bisa tambahin sendiri lagi. Cobalah berimprovisasi mengarang sehebat kawanan penipu mengarang cerita.
8. Toko berlokasi di Batam, Kepulauan Riau dan Pontianak.
Kalau ada yang menjual produk dengan harga super murah di luar ke-3 kota tersebut, bisa dipastikan penipu. Mengapa? Karena dari mana mereka mendapatkan barang semurah itu? Barang-barang super murah hanya bisa dimasukkan lewat kota-kota yang berbatasan dengan negara luar. Batam dan Tanjung Pinang berdekatan dengan Singapura, begitu juga dengan Pontianak yang berdekatan dengan Sabah Malaysia. Hanya ketiga kota tersebut yang paling memungkinkan adanya beberapa produk murah (black market, refurbished), namun tetap saja tidak semurah yang ditawarkan kawanan penipu.
Lucu bukan jika ada toko online yang katanya diskon 30% tetapi berlokasi di kota Jambi atau Jepara? Anda bisa kentut mendengar cerita si penipu. Wakakakakaka. Namun, karena kawanan penipu itu sudah paham kota-kota yang memungkinkan masuknya barang-barang seludupan (black market) maka rata-rata akan mencatut nama kota Batam, Kepulauan Riau (Tanjung Pinang) atau Pontianak. Semua alamat yang disebutkan itu adalah alamat bodong, asal comot. Buktinya silakan lihat di Batam Watch.
9. Anti Rekening Bersama (Escrow).
Selain menolak COD (Cash on Delivery) di mana barang sampai ke rumah langsung kita bayar di tempat, kawanan penipu juga anti rekening bersama (escrow). Padahal kalau mereka beneran jualan buat apa takut menggunakan rekening bersama? Toh kalau benar barang dikirim dan sudah diterima pembeli, si pembeli akan melaporkan kepada agen rekening bersama sehingga uang bisa langsung transfer ke penjual.
Kawanan penipu maunya Anda langsung transfer ke rekening mereka. Begitu dapat uangnya, mereka langsung cabut dan kabur. Barang tidak pernah dikirim sama sekali. Gimana mau kirim karena memang niatnya menipu? Jadi kalau ada penjual yang anti rekening bersama maka 10.000% pasti penipuan. Gak ada ruginya kok menggunakan rekening bersama?
10. Terlihat janggal apa yang tercantum dalam website mereka.
Pokoknya kalau Anda amati dengan baik, pasti ada yang janggal dengan tampilan, foto dan tulisan website penipuan tersebut. Fotonya bisa aneh, tulisannya acak kadul, selalu menekankan transfer-transfer dan transfer uang. Rekening bank tidak tercantum supaya tidak diciduk polisi, menggunakan nomor ponsel yang sama untuk beberapa website atau blog, memasang foto faktur pengiriman seperti TIKI atau TIKI JNE yang dicomot dari Google, tidak ada alamat toko atau bahkan jelas-jelas menakut-nakuti Anda seperti:
“Kami khusus jualan online. Tidak ada toko!”
Biasanya yang ada justru dari toko offline akhirnya membuat website mendukung bisnis offline mereka. Ini kok bilang gak punya toko tetapi khusus online? Ada-ada aja.
“Buat apa menipu karena kami menggunakan nomor cantik. Penipu tidak akan menggunakan nomor cantik.” 
Nomor cantik dari Hongkong? Siapa bilang penipu tidak bisa menggunakan nomor cantik? Kecuali nomornya: 081234567890. Itu baru nomor cantik, ya ga? Tentu sayang jika si penipu mengorbankan nomor tersebut. Tetapi kalau hasil tipuannya dapat Rp 1 milyar, apa gak buang juga tuh nomor?
Bagaimana sekarang? Apakah Anda masih akan tertipu oleh toko onlinepenipuan? 

cara hadapi penagih hutang Menghadapi Debt Collector preman

Written By jariliar on Wednesday, May 27, 2015 | 10:50 PM

TIPS MENGHADAPI DEBTCOLLECTOR LEASING..!

Debt Collector tidak berhak merampas motor kredit bermasalah..!!!
6 Tips dalam Menghadapi Debt Collector
 debtcollectordebtcollector
Tips 1.Menghadapi Debt Collector
PERTAMA : Sapalah dengan santun..!
dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
TIPS 2. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar
karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
Tips 3. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
Tips 4. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
Tips 5. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Tips 6. Menghadapi Debt Collector
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
HASIL WAWANCARA DENGAN SEORANG PENGACARA
Maraknya keluhan masyarakat tentang kinerja penagih hutang atau Debt Collector yang merampas atau dalam bahasa mereka “Menarik” motor kredit yang menunggak angsuran secara terang terangan di tengah jalan raya hingga dianggap meresahkan masyarakat menjadi perhatian utama pemberitaan media beberapa waktu terakhir, sebenarnya bagaimana regulasi hukum tentang hal tersebut, berikut petikan wawancara Wartawan Bhara Mitra Bhaurekso dengan Supriyadi SH seorang pengacara atau Lawyer ternama dari LBH Nusantara Kendal.
Bhara Mitra Bahurekso (BMB) : selamat Pagi Pak Pri, gimana kabar?
Supriyadi SH (SS) : Pagi Mas Wartawan, kabar baik, semoga BMB semakin moncer aja
BMB : Makasih Pak, to the point ajalah, masyarakat kita kan sedang konsen masalah perampasan motor di tengah jalan oleh penagih hutang atau Debt Collector (DC) , gimana sih perspektif hukum sebenarnya tentang masalah ini?
SS : begini mas, Secara normatif di dunia perbankan, penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) untuk menagih hutang para debitur bank yang bermasalah memang bukan sesuatu yang haram, namun tentu saja tetap tunduk dengan batasan-batasan tertentu yang diatur ketat menurut kaidah hukum di Negara kita tapi perlu diingat bahwa dalam kasus penarikan atau kasarnya perampasan motor di tengah jalan oleh DC tetap tak bisa dibenarkan secara hukum
BMB : Penjelasan lebih lanjutnya Pak?
SS: Jelas bahwa hutang piutang, Kredit dan sejenisnya adalah masuk dalam ranah perdata, artinya jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut wanprestasi, maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut. Kemudian penarikan dilakukan setelah ada putusan hakim selaku eksekutorial bukan oleh DC, karena yang berwenang dan berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah hakim melalui putusan pengadilan.
BMB : Bagaimana jika ada DC yang melakukan penarikan atau perampasan di jalan raya?
SS: Penarikan secara rampas dijalan secara hukum oleh DC adalah salah , sekali lagi DC tak punya hak eksekusi atas barang, semua hak eksekusi adalah ditangan hakim,
BMB : Bagaimana ketika DC menunjukkan surat tugas dari Leasing atau Bank?
SS : Surat tugas dari leasing adalah utk menagih bukan menarik apalagi mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena kewenangan eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau wanprestasi pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru ketika pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan barang tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil dijalan karena sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam hal ini hakim.
BMB: Bagaimana jika ada DC yang menarik motor atau mobil dijalan dengan sikap yang tak menyenangkan,menggertak atau mengancam misalnya ?
SS: Seharusnya Korban harus berani lapor polisi kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
BMB: Adakah kasus DC yang dipidanakan di Jawa Tengah Pak?
SS : Kebetulan kemarin kami dari LBH Nusantara Kendal mendampingi seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya, sidangnya sedang berlangsung saat ini.
BMB : Ada tambahan Pak?
SS: Kami menghimbau agar para korban ketidak adilan oleh Oknum DC berani melaporkan kepada pihak berwajib karena semua manusia adalah sama di mata hukum, jika di Pekalongan saja berani kenapa Kendal tidak?. Di luar negeri pun, konon, tak ada bank yang memakai jasa debt collector seperti di Indonesia. Logika mereka jelas: Kasus penunggakan utang, baik kartu kredit , angsuran mobil motor maupun lainnya , adalah masuk kategori tindak perdata; dan sudah ada pengadilan yang mengurus soal itu. (Tim BMB
MASALAH FIDUSIA DAN PERJANJIAN DENGAN LEASING
Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing
Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)
Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini
Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!
Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?
Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?
Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!
Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan
Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tdk menerima pengacara atau polisi sbg konsumennya
Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”
Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran perjanjian
Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!
Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!
Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia
Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen
Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit
Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan
Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib
Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)
Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia
Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasa
Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun
Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar
Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb
Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita
Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja tjd
Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum
Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing
Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan..
Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana
Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector. Mk jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt collector
Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi tugas
Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun pd mrk!
Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
Tdk ada gunanya meminta bantuan pd pihak polisi krn biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg oknum polisi
Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror
Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368
Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh rumit
Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali
Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar
Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi
Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali
Dlm banyak kasus oknum polisi justru menyerahkan motor/mobil yg kita titipkan tsb kpd pihak debt collector
 link
link

INFO MOBIL TERBARU 2023 KLIK

KiosTOP

KiosTOP
VOUCHER FREE

Aplikasi TOP

Aplikasi TOP
Tips Trick

KiosTop

KiosTop
Online Shop

Cek Resi Pengiriman

BATU MULIA LANGKA

BATU MULIA LANGKA
Klik gambar : Mudah,Aman,Terpercaya

Ramalan Cuaca


counter

Iklan FB

Mau Jadi Admin ATM...???

Mau Jadi Admin ATM...???
Klik Gambar..Kereeen..
RAHASIA 100% GRATIS>>Salam Sukses

Translate

Wikipedia

Search results



Enter a long URL to make tiny:



 
Support : Promo Free | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JARI LIAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Petualang Online
Proudly powered by Blogger