Puluhan kakatua diselundupkan dalam botol air mineral
Reporter : Moch. Andriansyah | Senin, 4 Mei 2015 17:58
Merdeka.com - Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan burung dilindungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Senin sore (4/5). Setidaknya ada 22 ekor kakak tua jambul kuning dan satu ekor bayan hijau, yang disita pihak kepolisian beserta seorang pemiliknya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman, puluhan ekor burung dilindungi itu, diamankan pihaknya di atas Kapal Motor (KM) Tidar jurusan Papua-Makassar-Surabaya- Jakarta.
"Kapal tersebut tengah sandar di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak Surabaya," terang Aldy didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terbongkarnya kasus ini, lanjut Aldy, saat pihaknya mencurigai seorang penumpang kapal yang tengah turun kapal. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu ekor kakak tua jambul kuning dan satu ekor bayan hijau dalam kardus milik tersangka. "Dia kami amankan di luar kapal," katanya.
Tersangka yang diamankan itu adalah Mulyono (37), warga Mojokerto. "Kemudian kita lakukan pengembangan dan menggeledah kapal. Di dek tiga, kami menemukan 21 ekor kaka tua jambul kuning di pisah menjadi dua bagian. Burung-burung dilindungi itu, ditaruh dalam botol-botol bekas air mineral. Total yang kami amankan ada 22 ekor kaka tua dan satu ekor bayan hijau," paparnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami hubungan tersangka dan 21 burung yang disita petugas di atas kapal. "Tersangka mengaku hanya membawa dua ekor burung yang didapat dari temannya di Makassar."
"Untuk yang 21 ekor, kami temukan di dek tiga tanpa ada pemiliknya. Saat ini kami masih menyelidiki apakah tersangka yang kami tangkap di luar kapal berhubungan dengan puluhan ekor burung yang kita amankan di atas kapal. Selain itu, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA," sambung dia.
Selanjutnya, tersangka terancam akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo Pasal 42 ayat (2) PP RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegas Aldy Sulaiman.
Sementara tersangka ngotot kalau hanya membawa dua ekor burung saja. "Itu (21 kaka tua) bukan punya saya. Saya cuma bawa dua dikasih orangtua yang tinggal di Makassar. Saya dikasih diminta merawat," aku pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah tersebut.
Bapak dua anak yang tinggal di Mojokerto ini, juga berdalih tidak tahu kalau dua ekor burung yang dibawa-nya itu, salah satu hewan yang dilindungi. "Saya cuma dikasih dua, benar yang itu (21 ekor kaka tua) bukan milik saya," katanya ngotot.
[hhw] link
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !