Jika benar Maling bisa bermain diranah Hukum..
Negeri yang berhukum rimba...
===================================================link
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih tidak percaya ada perusahaan perikanan yang jelas-jelas melakukan penangkapan ikan ilegal (IUU fishing), tetapi masih berani mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Itu di negara kita, maling saja berani menggugat negara, apalagi orang yang benar," kata Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Sementara itu, dalam konferensi pers di kediamannya, Susi sempat meluapkan kekesalan tindakan pelaku IUU fishing yang menggugatnya di PTUN Jakarta.
Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan barang ilegal, memalsukan dokumen, dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Atas dasar pelanggaran hukum tersebut, Susi mencabut surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) keempat perusahaan.
Keempat perusahaan yang dicabut itu ialah PT S&T Mitra Mina Industri, PT Era Sistem Informasindo, PT Dwi Karya Reksa Abadi, serta PT Aru Samudera Lestari.
PT S&T Mitra Mina Industri melayangkan surat gugatan Nomor 203/G/2015/PTUN-Jakarta atas pencabutan SIUP dan surat gugatan Nomor 204/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIPI.
PT Era Sistem Informasindo melayangkan surat gugatan Nomor 205/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIPI.
PT Dwi Karya Reksa Abadi melayangkan surat gugatan Nomor 2010/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIUP.
Sementara itu, PT Aru Samudera Lestari melayangkan surat gugatan Nomor 2010/G/2015/PTUN-JKT juga atas pencabutan SIUP.
Negeri yang berhukum rimba...
===================================================link
Menteri Susi: Di Negara Kita, Maling Saja Berani Menggugat Negara
Rabu, 11 November 2015 | 20:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih tidak percaya ada perusahaan perikanan yang jelas-jelas melakukan penangkapan ikan ilegal (IUU fishing), tetapi masih berani mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Itu di negara kita, maling saja berani menggugat negara, apalagi orang yang benar," kata Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Sementara itu, dalam konferensi pers di kediamannya, Susi sempat meluapkan kekesalan tindakan pelaku IUU fishing yang menggugatnya di PTUN Jakarta.
Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan barang ilegal, memalsukan dokumen, dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Atas dasar pelanggaran hukum tersebut, Susi mencabut surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) keempat perusahaan.
Keempat perusahaan yang dicabut itu ialah PT S&T Mitra Mina Industri, PT Era Sistem Informasindo, PT Dwi Karya Reksa Abadi, serta PT Aru Samudera Lestari.
PT S&T Mitra Mina Industri melayangkan surat gugatan Nomor 203/G/2015/PTUN-Jakarta atas pencabutan SIUP dan surat gugatan Nomor 204/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIPI.
PT Era Sistem Informasindo melayangkan surat gugatan Nomor 205/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIPI.
PT Dwi Karya Reksa Abadi melayangkan surat gugatan Nomor 2010/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIUP.
Sementara itu, PT Aru Samudera Lestari melayangkan surat gugatan Nomor 2010/G/2015/PTUN-JKT juga atas pencabutan SIUP.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !