X Debt Collector..Memang biasanya bertingkah laku seperti perampok, berkata dan bertindak kasar kepada calon korbannya dalam yang tersangkut kredit macet kendaraan bermotor.Sangat didukung masyarakat tindakan kepolisian yang menertibkan para X
SEMARANG, suaramerdeka.com - Kapolsek Gayamsari
Kompol Dili Yanto menjelaskan, meminta paksa kendaraan bermotor yang
masih dalam proses kredit seperti biasa dilakukan oleh debt collector, tidak
diperbolehkan. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi
perusahaan pembiayaan.
“Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melaui debt collector. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan,” ucapnya seusai razia debt collector, Selasa (11/8).
Dili menambahkan, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, selanjutnya pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembiayaan kredit motor tersebut.
“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, terhadap delapan orang debt collector yang diamankan dalam razia tersebut, aparat melakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diharapkan tidak untuk melakukan penyitaan paksa kembali.
“Setelah didata dan dilakukan pembinaan, mereka diperbolehkan pulang,” ujar Kapolsek.
Seperti diketahui sebelumnya, Aparat Polsek Gayamsari menggelar operasi debt collector yang biasa mangkal di wilayah Semarang Timur dan Gayamsari. Dalam operasi tersebut, diamankan sedikitnya delapan orang debt collector yang biasa mangkal di Jalan Citarum dan Jalan Kartini.
(Apit Yulianto/ CN33/ SM Network)
Debt Collector...Masyarakat pun diharapkan bisa memenuhi tanggungjawabnya bila mempunyai tanggungan kreditnya..
==============linkMinta Paksa Motor, Debt Collector Bisa Dikenai Pasal Perampasan
“Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melaui debt collector. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan,” ucapnya seusai razia debt collector, Selasa (11/8).
Dili menambahkan, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, selanjutnya pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembiayaan kredit motor tersebut.
“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, terhadap delapan orang debt collector yang diamankan dalam razia tersebut, aparat melakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diharapkan tidak untuk melakukan penyitaan paksa kembali.
“Setelah didata dan dilakukan pembinaan, mereka diperbolehkan pulang,” ujar Kapolsek.
Seperti diketahui sebelumnya, Aparat Polsek Gayamsari menggelar operasi debt collector yang biasa mangkal di wilayah Semarang Timur dan Gayamsari. Dalam operasi tersebut, diamankan sedikitnya delapan orang debt collector yang biasa mangkal di Jalan Citarum dan Jalan Kartini.
(Apit Yulianto/ CN33/ SM Network)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !