Headlines News :
Home » » Perampasan Debt Collector bisa terkena hukuman pasal perampasan

Perampasan Debt Collector bisa terkena hukuman pasal perampasan

Written By jariliar on Friday, August 14, 2015 | 8:27 AM

X Debt Collector..Memang biasanya bertingkah laku seperti perampok, berkata dan bertindak kasar kepada calon korbannya dalam yang tersangkut kredit macet kendaraan bermotor.Sangat didukung masyarakat tindakan kepolisian yang menertibkan para X

Debt Collector...Masyarakat pun diharapkan bisa memenuhi tanggungjawabnya bila mempunyai tanggungan kreditnya..

==============link

Minta Paksa Motor, Debt Collector Bisa Dikenai Pasal Perampasan

11 Agustus 2015 15:51 WIB Category: Semarang Metro Dikunjungi: kali A+ / A-
Kapolsek Gayamsari, Kompol Dili Yanto saat melakukan razia debt collector di jalan Kartini, Semarang. (suaramerdeka.com/ Apit)
Kapolsek Gayamsari, Kompol Dili Yanto saat melakukan razia debt collector di jalan Kartini, Semarang. (suaramerdeka.com/ Apit)
SEMARANG, suaramerdeka.com - Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menjelaskan, meminta paksa kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit seperti biasa dilakukan oleh debt collector, tidak diperbolehkan. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
“Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melaui debt collector. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan,” ucapnya seusai razia debt collector, Selasa (11/8).
Dili menambahkan, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, selanjutnya pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembiayaan kredit motor tersebut.
“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, terhadap delapan orang debt collector yang diamankan dalam razia tersebut, aparat melakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diharapkan tidak untuk melakukan penyitaan paksa kembali.
“Setelah didata dan dilakukan pembinaan, mereka diperbolehkan pulang,” ujar Kapolsek.
Seperti diketahui sebelumnya, Aparat Polsek Gayamsari menggelar operasi debt collector yang biasa mangkal di wilayah Semarang Timur dan Gayamsari. Dalam operasi tersebut, diamankan sedikitnya delapan orang debt collector yang biasa mangkal di Jalan Citarum dan Jalan Kartini.
(Apit Yulianto/ CN33/ SM Network)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

INFO MOBIL TERBARU 2023 KLIK

KiosTOP

KiosTOP
VOUCHER FREE

Aplikasi TOP

Aplikasi TOP
Tips Trick

KiosTop

KiosTop
Online Shop

Cek Resi Pengiriman

BATU MULIA LANGKA

BATU MULIA LANGKA
Klik gambar : Mudah,Aman,Terpercaya

Ramalan Cuaca


counter

Iklan FB

Mau Jadi Admin ATM...???

Mau Jadi Admin ATM...???
Klik Gambar..Kereeen..
RAHASIA 100% GRATIS>>Salam Sukses

Translate

Wikipedia

Search results



Enter a long URL to make tiny:



 
Support : Promo Free | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JARI LIAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Petualang Online
Proudly powered by Blogger