Headlines News :
Home » » Penggemar airsoftgun dan airgun mengecam tindakan oknum penyalahgunaan alat permainan dan olahraga skirmis

Penggemar airsoftgun dan airgun mengecam tindakan oknum penyalahgunaan alat permainan dan olahraga skirmis

Written By jariliar on Monday, August 3, 2015 | 6:07 PM

Kejadian penyalahgunaan oknum tidak bertanggungjawab airsoftgun dan air gun.Sangat disayang bagi seluruh penggemar dan pecinta olahraga strategi tempur perang-perangan ini...Perbuatan Oknum yang tidak baik, menjadikan permainan olahraga ini seperti hal yang menakuti..
Dihimbau masyarakat dan para penggemarnya tetap menjaga permainan ini hanya sebatas olahraga strategi permainan yang seru..segala sesuatu bila disalahgunakan pastinya berdampak tidak baik  :(

=============================
Jumat 31 Jul 2015, 19:02 WIB

Pesan Kapolri: Air Gun Jangan Disalahgunakan!

Moksa Hutasoit - detikNews...link
 Pesan Kapolri: Air Gun Jangan Disalahgunakan!
 Jakarta - Polri menegaskan senjata jenis airsoft gun atau air gun tidak boleh boleh dimiliki sembarangan. Semua harus ada izin dan sang pemilik wajib memiliki kondisi kejiwaan yang baik. Dan yang terpenting, jangan disalahgunakan.

"Yang penting enggak disalahgunakan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Badrodin, air gun hanya boleh digunakan di dalam berolahraga saja. Jika ada yang menyalahgunakan, Polri tidak akan segan untuk menindak.

"Kan itu buat olahraga, tapi kalau  disalahgunakan, ya tetap ditindak," tandasnya.

Dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 disebutkan soal persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun hanya untuk kepentingan olahraga. Ada pun syaratnya sebagai berikut:

a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
4. Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan - Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
5. Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun - Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.


(mok/hri)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

INFO MOBIL TERBARU 2023 KLIK

KiosTOP

KiosTOP
VOUCHER FREE

Aplikasi TOP

Aplikasi TOP
Tips Trick

KiosTop

KiosTop
Online Shop

Cek Resi Pengiriman

BATU MULIA LANGKA

BATU MULIA LANGKA
Klik gambar : Mudah,Aman,Terpercaya

Ramalan Cuaca


counter

Iklan FB

Mau Jadi Admin ATM...???

Mau Jadi Admin ATM...???
Klik Gambar..Kereeen..
RAHASIA 100% GRATIS>>Salam Sukses

Translate

Wikipedia

Search results



Enter a long URL to make tiny:



 
Support : Promo Free | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JARI LIAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Petualang Online
Proudly powered by Blogger