Kejadian penyalahgunaan oknum tidak bertanggungjawab airsoftgun dan air gun.Sangat disayang bagi seluruh penggemar dan pecinta olahraga strategi tempur perang-perangan ini...Perbuatan Oknum yang tidak baik, menjadikan permainan olahraga ini seperti hal yang menakuti..
Dihimbau masyarakat dan para penggemarnya tetap menjaga permainan ini hanya sebatas olahraga strategi permainan yang seru..segala sesuatu bila disalahgunakan pastinya berdampak tidak baik :(
=============================
Jumat 31 Jul 2015, 19:02 WIB
Pesan Kapolri: Air Gun Jangan Disalahgunakan!
Moksa Hutasoit - detikNews...link
Jakarta - Polri menegaskan senjata jenis airsoft gun atau air gun
tidak boleh boleh dimiliki sembarangan. Semua harus ada izin dan sang
pemilik wajib memiliki kondisi kejiwaan yang baik. Dan yang terpenting,
jangan disalahgunakan.
"Yang penting enggak disalahgunakan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Menurut
Badrodin, air gun hanya boleh digunakan di dalam berolahraga saja. Jika
ada yang menyalahgunakan, Polri tidak akan segan untuk menindak.
"Kan itu buat olahraga, tapi kalau disalahgunakan, ya tetap ditindak," tandasnya.
Dalam
Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 disebutkan soal persyaratan untuk
dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun hanya untuk kepentingan
olahraga. Ada pun syaratnya sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
4.
Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi
persyaratan - Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
5. Izin
penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun - Pasal 29 ayat (9)
Perkapolri 8/2012.
(mok/hri)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !