Polisi salah tangkap korban sempat dipukuli saat diciduk, sangat disayangkan kejadian ini citra polisi yang mulai terbangun tercoreng kembali dan banyak masyarakat geram dengan tingkah laku oknum melakukan pemukulan tapi ternyata yang dipukuli orang tidak bersalah...Berbagai komentar dan pendapat masyarakat banyak yang mengecam tindakan seperti ini yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri......
====================link
Merdeka.com - Dedi (34), seorang tukang ojek tak pernah
menyangka bakal merasakan jeruji besi selama hidupnya. Dia menjadi
korban salah tangkap karena diduga ikut dalam sebuah pertikaian.
Padahal, dia tak pernah mengerti atas kasus yang dituduhkan padanya.
Kepada merdeka.com, Rabu (1/8), Dedi menceritakan awal mula cerita pahit yang terjadi lebih mulai 10 bulan lalu. Saat dia sedang mangkal di kawasan Mal Pusat Grosir Cililitan (PGC), tiba-tiba saja didatangi kepolisian dan ditanya soal pengeroyokan yang dilakukan terhadap sopir mikrolet bernama M Ronal, di kawasan Pusat Grosir Cililitan pada 18 September 2014 silam.
"Saat dibawa pakai mobil dari PGC, saya sempat dipukuli beberapa kali. Namun, saya tetap keras tak mengaku karena bukan saya yang melakukannya," kata Dedi, saat ditemui di rumah mertuanya di Jalan J Buntu, Kebon Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/8).
Dedi menerangkan, tindakan kekerasan yang dialami berlanjut saat dia memberikan keterangan untuk dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Timur. Saat dimintai keterangan, ia menyatakan dalam keadaan tangan terborgol.
Saat itu, seorang penyidik kepolisian terus memaksanya untuk mengaku. Kata dia, penyidik kemudian menekan dan menendang kakinya dengan keras.
"Sakitnya luar biasa, apa boleh buat akhirnya memilih untuk mengakuinya saja," terangnya.
Dalam BAP, ia sempat meminta saksi dan bukti yang menguatkan dirinya sebagai pelaku pengeroyokan di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, kepada pihak kepolisian. Namun, penyidik menutupi dan enggan memberi tahu Dedi.
"Ntar saja barang buktinya saat di pengadilan," kata dia, menirukan perkataan salah seorang penyidik.
Sebelumnya, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar PGC pada 18 September 2014. Ada dua sopir angkot berkelahi lantaran berebut penumpang.
Mengetahui ada perkelahian, sejumlah pengemudi ojek di PGC berusaha melerai. Merasa sakit hati sesuai dilerai, seorang supir angkot kembali ke lokasi membawa senjata. Sopir itu kemudian dikeroyok tukang ojek sampai tewas.
Dua minggu setelahnya, tiga penyidik kepolisian menangkapnya lantaran diduga terlibat pengeroyokan tersebut. Namun, baru diketahui polisi melakukan salah tangkap kepada Dedi. Mengingat, saat kejadian suami dari Nurochamah (24) itu tidak berada dalam TKP saat itu.
Dedi pun akhirnya menjalani sidang di PN Jaktim sejak Desember 2014. Hingga pada April 2015, dalam dakwaannya majelis hakim yang diketuai hakim Rukman Hadi, SH.,MSi, mendakwa Dedi dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
====================link
Cerita Dedi, korban salah tangkap polisi dipukuli saat diciduk
Kepada merdeka.com, Rabu (1/8), Dedi menceritakan awal mula cerita pahit yang terjadi lebih mulai 10 bulan lalu. Saat dia sedang mangkal di kawasan Mal Pusat Grosir Cililitan (PGC), tiba-tiba saja didatangi kepolisian dan ditanya soal pengeroyokan yang dilakukan terhadap sopir mikrolet bernama M Ronal, di kawasan Pusat Grosir Cililitan pada 18 September 2014 silam.
"Saat dibawa pakai mobil dari PGC, saya sempat dipukuli beberapa kali. Namun, saya tetap keras tak mengaku karena bukan saya yang melakukannya," kata Dedi, saat ditemui di rumah mertuanya di Jalan J Buntu, Kebon Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/8).
Dedi menerangkan, tindakan kekerasan yang dialami berlanjut saat dia memberikan keterangan untuk dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Timur. Saat dimintai keterangan, ia menyatakan dalam keadaan tangan terborgol.
Saat itu, seorang penyidik kepolisian terus memaksanya untuk mengaku. Kata dia, penyidik kemudian menekan dan menendang kakinya dengan keras.
"Sakitnya luar biasa, apa boleh buat akhirnya memilih untuk mengakuinya saja," terangnya.
Dalam BAP, ia sempat meminta saksi dan bukti yang menguatkan dirinya sebagai pelaku pengeroyokan di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, kepada pihak kepolisian. Namun, penyidik menutupi dan enggan memberi tahu Dedi.
"Ntar saja barang buktinya saat di pengadilan," kata dia, menirukan perkataan salah seorang penyidik.
Sebelumnya, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar PGC pada 18 September 2014. Ada dua sopir angkot berkelahi lantaran berebut penumpang.
Mengetahui ada perkelahian, sejumlah pengemudi ojek di PGC berusaha melerai. Merasa sakit hati sesuai dilerai, seorang supir angkot kembali ke lokasi membawa senjata. Sopir itu kemudian dikeroyok tukang ojek sampai tewas.
Dua minggu setelahnya, tiga penyidik kepolisian menangkapnya lantaran diduga terlibat pengeroyokan tersebut. Namun, baru diketahui polisi melakukan salah tangkap kepada Dedi. Mengingat, saat kejadian suami dari Nurochamah (24) itu tidak berada dalam TKP saat itu.
Dedi pun akhirnya menjalani sidang di PN Jaktim sejak Desember 2014. Hingga pada April 2015, dalam dakwaannya majelis hakim yang diketuai hakim Rukman Hadi, SH.,MSi, mendakwa Dedi dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !