Headlines News :
Home » » Ketua PN Rantauprapat "Kebal" Hukum ,Aniaya Wartawan serta Langgar Kode Etik

Ketua PN Rantauprapat "Kebal" Hukum ,Aniaya Wartawan serta Langgar Kode Etik

Written By jariliar on Tuesday, August 25, 2015 | 7:03 AM

Hal seperti ini harus ditindak oleh rekan seluruh media Cetak dan elektronik...
==========================link

Aniaya Wartawan serta Langgar Kode Etik, Ketua PN Rantauprapat "Kebal" Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2015. Dibaca 2716 kali
Tumpal Sagala SH (kiri) Ketua PN Rantauprapat. F: Doc PN Rantauprapat
Dayline.co.id – Labuhanbatu (Sumut) : Sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan SP.Sidik/743/VI/2015/Reskrim tanggal 24 Juni 2015 atas perkara Adam Siregar, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Tumpal Sagala SH tak kunjung diperiksa selaku saksi. Anehnya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasat Reskrim, AKP Hady S Siagian malah mendalilkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2002 untuk tidak memanggil dan memeriksa Tumpal Sagala.

Informasi yang dihimpun Jumat (21/8/2015), sejak laporan polisi (LP) 1059/VI/2015/SU/RES-LBH atas nama pelapor Lamhot J Sitorus diterima Polres Labuhanbatu, dari 2 saksi yang diajukan, hanya 1 saksi, yakni Habibi yang telah diperiksa. Sementara, Tumpal Sagala  yang merupakan pejabat Ketua PN Rantauprapat tak kunjung diperiksa.

Oleh penyidik yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie, tidak kunjung diperiksanya pejabat Ketua PN Rantauprapat tersebut didasari SEMA Nomor 04 Tahun 2002 tentang pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial (kehakiman/peradilan) tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang.

Padahal, sesuai SE MA tersebut, pejabat pengadilan yang tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka menyangkut suatu perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. Hal tersebut secara terang dan tegas dijelaskan pada paragraf (2) ayat (1) SE MA Nomor 04 Tahun 2002 didasari pemanggilan yang dilakukan oleh Kepolisian dianggap sebagai penghambat terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman.

Bukan hanya saksi Tumpal Sagala yang tak kunjung diperiksa, Adam Siregar yang dilaporkan melakukan penghalangan dan penganiayaan terhadap Lamhot J Sitorus saat melakukan konfirmasi juga tak kunjung diperiksa. Anehnya, sekalipun Tumpal Sagala dan Adam Siregr tak kunjung diperiksa, namun penyidik Polres Labuhanbatu akan melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers sebagai saksi ahli.

" Akan dilakukan pemanggilan terhadap dewa pers (selaku saksi ahli), Agar saudara dapat mengajukan saksi lain," tulis Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasat Reskrim, AKP Hady S Siangian selaku penyidik dalam SP2HP Nomor B/1044.a/VIII/2015/Reskrim tanggal 10 Agustus 2015.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasat Reskrim, AKP Hady S Siagian yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya enggan memberikan tanggapan sekalipun nada dering panggilan masuk berulang kali berdering. Sementara, short massage service (SMS) yang dikirimkan hingga berita ini dikirim ke meja redaksi tak kunjung berbalas. (H481)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

INFO MOBIL TERBARU 2023 KLIK

KiosTOP

KiosTOP
VOUCHER FREE

Aplikasi TOP

Aplikasi TOP
Tips Trick

KiosTop

KiosTop
Online Shop

Cek Resi Pengiriman

BATU MULIA LANGKA

BATU MULIA LANGKA
Klik gambar : Mudah,Aman,Terpercaya

Ramalan Cuaca


counter

Iklan FB

Mau Jadi Admin ATM...???

Mau Jadi Admin ATM...???
Klik Gambar..Kereeen..
RAHASIA 100% GRATIS>>Salam Sukses

Translate

Wikipedia

Search results



Enter a long URL to make tiny:



 
Support : Promo Free | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JARI LIAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Petualang Online
Proudly powered by Blogger