Hal seperti ini harus ditindak oleh rekan seluruh media Cetak dan elektronik...
==========================link
==========================link
Aniaya Wartawan serta Langgar Kode Etik, Ketua PN Rantauprapat "Kebal" Hukum
Sabtu, 22 Agustus 2015. Dibaca 2716 kali
Tumpal Sagala SH (kiri) Ketua PN Rantauprapat. F: Doc PN Rantauprapat
Dayline.co.id – Labuhanbatu (Sumut) : Sejak
diterbitkannya surat perintah penyidikan SP.Sidik/743/VI/2015/Reskrim
tanggal 24 Juni 2015 atas perkara Adam Siregar, Ketua Pengadilan Negeri
(PN) Rantauprapat, Tumpal Sagala SH tak kunjung diperiksa selaku saksi.
Anehnya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasat
Reskrim, AKP Hady S Siagian malah mendalilkan surat edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2002 untuk tidak memanggil dan memeriksa
Tumpal Sagala.
Informasi yang dihimpun Jumat (21/8/2015), sejak laporan polisi (LP) 1059/VI/2015/SU/RES-LBH atas nama pelapor Lamhot J Sitorus diterima Polres Labuhanbatu, dari 2 saksi yang diajukan, hanya 1 saksi, yakni Habibi yang telah diperiksa. Sementara, Tumpal Sagala yang merupakan pejabat Ketua PN Rantauprapat tak kunjung diperiksa.
Oleh penyidik yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie, tidak kunjung diperiksanya pejabat Ketua PN Rantauprapat tersebut didasari SEMA Nomor 04 Tahun 2002 tentang pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial (kehakiman/peradilan) tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang.
Padahal, sesuai SE MA tersebut, pejabat pengadilan yang tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka menyangkut suatu perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. Hal tersebut secara terang dan tegas dijelaskan pada paragraf (2) ayat (1) SE MA Nomor 04 Tahun 2002 didasari pemanggilan yang dilakukan oleh Kepolisian dianggap sebagai penghambat terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Bukan hanya saksi Tumpal Sagala yang tak kunjung diperiksa, Adam Siregar yang dilaporkan melakukan penghalangan dan penganiayaan terhadap Lamhot J Sitorus saat melakukan konfirmasi juga tak kunjung diperiksa. Anehnya, sekalipun Tumpal Sagala dan Adam Siregr tak kunjung diperiksa, namun penyidik Polres Labuhanbatu akan melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers sebagai saksi ahli.
" Akan dilakukan pemanggilan terhadap dewa pers (selaku saksi ahli), Agar saudara dapat mengajukan saksi lain," tulis Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasat Reskrim, AKP Hady S Siangian selaku penyidik dalam SP2HP Nomor B/1044.a/VIII/2015/Reskrim tanggal 10 Agustus 2015.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasat Reskrim, AKP Hady S Siagian yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya enggan memberikan tanggapan sekalipun nada dering panggilan masuk berulang kali berdering. Sementara, short massage service (SMS) yang dikirimkan hingga berita ini dikirim ke meja redaksi tak kunjung berbalas. (H481)
Informasi yang dihimpun Jumat (21/8/2015), sejak laporan polisi (LP) 1059/VI/2015/SU/RES-LBH atas nama pelapor Lamhot J Sitorus diterima Polres Labuhanbatu, dari 2 saksi yang diajukan, hanya 1 saksi, yakni Habibi yang telah diperiksa. Sementara, Tumpal Sagala yang merupakan pejabat Ketua PN Rantauprapat tak kunjung diperiksa.
Oleh penyidik yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie, tidak kunjung diperiksanya pejabat Ketua PN Rantauprapat tersebut didasari SEMA Nomor 04 Tahun 2002 tentang pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial (kehakiman/peradilan) tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang.
Padahal, sesuai SE MA tersebut, pejabat pengadilan yang tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka menyangkut suatu perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. Hal tersebut secara terang dan tegas dijelaskan pada paragraf (2) ayat (1) SE MA Nomor 04 Tahun 2002 didasari pemanggilan yang dilakukan oleh Kepolisian dianggap sebagai penghambat terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Bukan hanya saksi Tumpal Sagala yang tak kunjung diperiksa, Adam Siregar yang dilaporkan melakukan penghalangan dan penganiayaan terhadap Lamhot J Sitorus saat melakukan konfirmasi juga tak kunjung diperiksa. Anehnya, sekalipun Tumpal Sagala dan Adam Siregr tak kunjung diperiksa, namun penyidik Polres Labuhanbatu akan melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers sebagai saksi ahli.
" Akan dilakukan pemanggilan terhadap dewa pers (selaku saksi ahli), Agar saudara dapat mengajukan saksi lain," tulis Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasat Reskrim, AKP Hady S Siangian selaku penyidik dalam SP2HP Nomor B/1044.a/VIII/2015/Reskrim tanggal 10 Agustus 2015.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasat Reskrim, AKP Hady S Siagian yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya enggan memberikan tanggapan sekalipun nada dering panggilan masuk berulang kali berdering. Sementara, short massage service (SMS) yang dikirimkan hingga berita ini dikirim ke meja redaksi tak kunjung berbalas. (H481)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !