Headlines News :
Home » » Kenapa lampu Motor harus dinyalakan pada siang hari

Kenapa lampu Motor harus dinyalakan pada siang hari

Written By jariliar on Sunday, August 30, 2015 | 9:03 PM

Kenapa pengendara sepeda motor diharuskan menyalakan lampu pada siang hari...
Ini penjelasan singkatnya untuk keselamatan berkendara..
============================link

Polisi Wajibkan Motor Nyalakan Lampu Siang Hari, Ini Alasannya

 Pemotor
Saat berkendara di jalan raya pengendara sepeda motor tetap diwajibkan untuk menyalakan lampu meskipun siang hari. Mereka yang melanggar bisa terancam diberi sanksi penilangan atau hanya teguran dari polisi.

Meski kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun masih banyak pengendara yang melanggaar peraturan tersebut.
Lalau taukah anda apa keuntungan dari menayalakan lampu motor pada siang hari sehingga sampai memasukkan jebijakan tersebut dalam UU. Berikut ini adalh keuntungan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari seperti dikutip dari laman Merdeka.com, sebagaimana tertulis di Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (7/8),
Manfaatnya ialah memudahkan pengendara terlihat oleh pengendara lainnya terutama oleh pengendara mobil. Meski sama-sama terlihat walau tidak menyalakan lampu, namun ketika menyalakan lampu kendaraan dapat membantu pengendara lain memiliki waktu yang lebih singkat untuk menyadarai keberadaan anda.
Hal ini lantaran para pengendara motor atau mobil lainnya hanya memiliki waktu yang singkan untuk melihat kearah spion. Dengan menyalakan lampu maka pengendara lain lebih mudah dan cepat mendeteksi keberadaan pengendara lainnya.
Sehingga saat hendak menyalip, menikung atau berpindah jalur pengendara lain bisah melakukan antisipasi terlebih dahulu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika tidak menyalakan lampu terkadang pengendara mobil tidak mampu mendeteksi pengendara motor disekitarnya atau yang hendak menyalipnya lantaran kecepat sepeda motor yang bergerak. Sehingga tidak jarak akan terjadi kecelakaan mulai dari hanya sekedar bersenggolan atau yang terparah.
Menyalakan lampu juga tidak hanya sekedar peratura lalu lintas. Namun juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas penegendara.
Apabila melakukan pelanggaran tidak menyalakan lampu disiang hari, maka pengendara bisa dikenai sanksi  sesuai pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yakni membayar denda maksimal Rp 100.000. (Merdeka.com)


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

INFO MOBIL TERBARU 2023 KLIK

KiosTOP

KiosTOP
VOUCHER FREE

Aplikasi TOP

Aplikasi TOP
Tips Trick

KiosTop

KiosTop
Online Shop

Cek Resi Pengiriman

BATU MULIA LANGKA

BATU MULIA LANGKA
Klik gambar : Mudah,Aman,Terpercaya

Ramalan Cuaca


counter

Iklan FB

Mau Jadi Admin ATM...???

Mau Jadi Admin ATM...???
Klik Gambar..Kereeen..
RAHASIA 100% GRATIS>>Salam Sukses

Translate

Wikipedia

Search results



Enter a long URL to make tiny:



 
Support : Promo Free | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JARI LIAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Petualang Online
Proudly powered by Blogger