Kenapa pengendara sepeda motor diharuskan menyalakan lampu pada siang hari...
Ini penjelasan singkatnya untuk keselamatan berkendara..
============================link
Meski kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun masih banyak
pengendara yang melanggaar peraturan tersebut.
Lalau taukah anda apa keuntungan dari menayalakan lampu motor pada siang hari sehingga sampai memasukkan jebijakan tersebut dalam UU. Berikut ini adalh keuntungan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari seperti dikutip dari laman Merdeka.com, sebagaimana tertulis di Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (7/8),
Manfaatnya ialah memudahkan pengendara terlihat oleh pengendara lainnya terutama oleh pengendara mobil. Meski sama-sama terlihat walau tidak menyalakan lampu, namun ketika menyalakan lampu kendaraan dapat membantu pengendara lain memiliki waktu yang lebih singkat untuk menyadarai keberadaan anda.
Hal ini lantaran para pengendara motor atau mobil lainnya hanya memiliki waktu yang singkan untuk melihat kearah spion. Dengan menyalakan lampu maka pengendara lain lebih mudah dan cepat mendeteksi keberadaan pengendara lainnya.
Sehingga saat hendak menyalip, menikung atau berpindah jalur pengendara lain bisah melakukan antisipasi terlebih dahulu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika tidak menyalakan lampu terkadang pengendara mobil tidak mampu mendeteksi pengendara motor disekitarnya atau yang hendak menyalipnya lantaran kecepat sepeda motor yang bergerak. Sehingga tidak jarak akan terjadi kecelakaan mulai dari hanya sekedar bersenggolan atau yang terparah.
Menyalakan lampu juga tidak hanya sekedar peratura lalu lintas. Namun juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas penegendara.
Apabila melakukan pelanggaran tidak menyalakan lampu disiang hari, maka pengendara bisa dikenai sanksi sesuai pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yakni membayar denda maksimal Rp 100.000. (Merdeka.com)
Ini penjelasan singkatnya untuk keselamatan berkendara..
============================link
Polisi Wajibkan Motor Nyalakan Lampu Siang Hari, Ini Alasannya
Saat berkendara di jalan raya pengendara sepeda motor tetap
diwajibkan untuk menyalakan lampu meskipun siang hari. Mereka yang
melanggar bisa terancam diberi sanksi penilangan atau hanya teguran dari
polisi.
Meski kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun masih banyak
pengendara yang melanggaar peraturan tersebut.Lalau taukah anda apa keuntungan dari menayalakan lampu motor pada siang hari sehingga sampai memasukkan jebijakan tersebut dalam UU. Berikut ini adalh keuntungan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari seperti dikutip dari laman Merdeka.com, sebagaimana tertulis di Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (7/8),
Manfaatnya ialah memudahkan pengendara terlihat oleh pengendara lainnya terutama oleh pengendara mobil. Meski sama-sama terlihat walau tidak menyalakan lampu, namun ketika menyalakan lampu kendaraan dapat membantu pengendara lain memiliki waktu yang lebih singkat untuk menyadarai keberadaan anda.
Hal ini lantaran para pengendara motor atau mobil lainnya hanya memiliki waktu yang singkan untuk melihat kearah spion. Dengan menyalakan lampu maka pengendara lain lebih mudah dan cepat mendeteksi keberadaan pengendara lainnya.
Sehingga saat hendak menyalip, menikung atau berpindah jalur pengendara lain bisah melakukan antisipasi terlebih dahulu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika tidak menyalakan lampu terkadang pengendara mobil tidak mampu mendeteksi pengendara motor disekitarnya atau yang hendak menyalipnya lantaran kecepat sepeda motor yang bergerak. Sehingga tidak jarak akan terjadi kecelakaan mulai dari hanya sekedar bersenggolan atau yang terparah.
Menyalakan lampu juga tidak hanya sekedar peratura lalu lintas. Namun juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas penegendara.
Apabila melakukan pelanggaran tidak menyalakan lampu disiang hari, maka pengendara bisa dikenai sanksi sesuai pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yakni membayar denda maksimal Rp 100.000. (Merdeka.com)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !