Tambah lagi kasus yang makin memperburuk citra kepolisian dan semakin jelas masyarakat makin tidak percaya seutuhnya dengan kinerja kepolisian yang bersemboyan mengayomi dan melindungi..Pasti dibalik semua itu masih ada anggota kepolisian yang benar-benar membawa citra kepolisian dengan baik, tapi masyarakat sudah terlanjur tidak percaya dengan berbagai sudut pandang masyarakat tentang kinerja kepolisian dilapangan yang penuh intrik keuntungan pribadi atau sebagian oknum...
====================================link
Dalam postingannya kemaren lewat FP Divisi Humas Mabes Polri pihak kepolisian pede menjelaskan kewenangannya mengawal para pengendara moge harley, namun penjelasan polisi lewat halaman facebooknya justru jadi bullyan masyarakat karena Polisi ngotot membela pengendara Moge Harley dengan alasan berikut ini :
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya." tutur polri lewat halaman facebooknya Divisi Humas Mabes Polri yang diposting kemaren 16/08/15
Mungkin Polri mengira lewat penjelasan UU polisi yang mereka jelaskan ke masyarakat bakalan membuat rakyat jadi faham, memaklumi dan tidak lagi menyalahkan pihak kepolisian namun ternyata justru kebalikannya postingan polri tersebut jadi senjata makan tuan
Masyarakat ramai ramai berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada point G sama sekali tidak menerangkan soal mengawal pengendara motor Moge,
Berikut ini isi lengkap Point G Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Rakyat yang mengharapkan kepolisian bisa menjadi pengayom justru memperlihatkan dirinya sebagai aparat yang hanya membela pihak yang bayar seperti pengendara moge harley , pihak kepolisian gagal total membersihkan citranya dimata masyarakat yang ada masyarakat justru semakin antipati dengan kepolisian republik indonesia
Untuk menutupi rasa malunya yang telah berupaya membohongi masyarakat dengan penjelasan Poin G yang tidak utuh tersebut akhirnya pihak admin facebook Divisi Humas Mabes Polri mengedit postingannya yang kemaren diserbu dan dikecam puluhan ribu netizen dengan cara menghapus penjelasan poin G pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Bisa dilihat perbedaan postingan admin Divisi Humas Mabes Polri yang dibuat kemaren dengan yang barusan di edit di link berikut ini >>>https://mobile.facebook.com/edits/?cid=1145770052118516&refid=52&hc_location=ufi
Pihak Kepolisian lewat admin Divisi Humas Mabes Polri pagi ini kembali membuat postingan berisi permintaan maaf atas kesalahan postingan yang dibuatnya kemaren seputar masalah Moge Harley, berikut ini kutipan lengkapnya:
TERIMA KASIH
Terkait dengan postingan kami masalah "moge", kami sangat berterimakasih kepada Mitra Humas atas atensi yang berikan berupa komentar kritik dan saran. Sampai dengan saat ini ada sekitar 20 ribuan Komentar yang telah masuk.
Ini akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi kami sehingga kami bisa terus melakukan perbaikan dan kinerja khususnya dalam melayani masyarakat.
====================================link
Netizen Ngakak Lihat Divisi Humas Polri Ketakutan Hapus Poin G Dari Postingannya
ISLAMTOLERAN.COM- Nasi udah terlanjur nasi bubur, niat hati mau membela diri dan bersembunyi dibalik UU polisi, kini kepolisian republik indonesia harus menanggung malu mendapatkan puluhan ribu cibiran rakyat indonesia lantaran ngotot membela pengemudi moge harley arogan di jalananDalam postingannya kemaren lewat FP Divisi Humas Mabes Polri pihak kepolisian pede menjelaskan kewenangannya mengawal para pengendara moge harley, namun penjelasan polisi lewat halaman facebooknya justru jadi bullyan masyarakat karena Polisi ngotot membela pengendara Moge Harley dengan alasan berikut ini :
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya." tutur polri lewat halaman facebooknya Divisi Humas Mabes Polri yang diposting kemaren 16/08/15
Mungkin Polri mengira lewat penjelasan UU polisi yang mereka jelaskan ke masyarakat bakalan membuat rakyat jadi faham, memaklumi dan tidak lagi menyalahkan pihak kepolisian namun ternyata justru kebalikannya postingan polri tersebut jadi senjata makan tuan
Masyarakat ramai ramai berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada point G sama sekali tidak menerangkan soal mengawal pengendara motor Moge,
Berikut ini isi lengkap Point G Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Rakyat yang mengharapkan kepolisian bisa menjadi pengayom justru memperlihatkan dirinya sebagai aparat yang hanya membela pihak yang bayar seperti pengendara moge harley , pihak kepolisian gagal total membersihkan citranya dimata masyarakat yang ada masyarakat justru semakin antipati dengan kepolisian republik indonesia
Untuk menutupi rasa malunya yang telah berupaya membohongi masyarakat dengan penjelasan Poin G yang tidak utuh tersebut akhirnya pihak admin facebook Divisi Humas Mabes Polri mengedit postingannya yang kemaren diserbu dan dikecam puluhan ribu netizen dengan cara menghapus penjelasan poin G pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Bisa dilihat perbedaan postingan admin Divisi Humas Mabes Polri yang dibuat kemaren dengan yang barusan di edit di link berikut ini >>>https://mobile.facebook.com/edits/?cid=1145770052118516&refid=52&hc_location=ufi
Pihak Kepolisian lewat admin Divisi Humas Mabes Polri pagi ini kembali membuat postingan berisi permintaan maaf atas kesalahan postingan yang dibuatnya kemaren seputar masalah Moge Harley, berikut ini kutipan lengkapnya:
TERIMA KASIH
Terkait dengan postingan kami masalah "moge", kami sangat berterimakasih kepada Mitra Humas atas atensi yang berikan berupa komentar kritik dan saran. Sampai dengan saat ini ada sekitar 20 ribuan Komentar yang telah masuk.
Ini akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi kami sehingga kami bisa terus melakukan perbaikan dan kinerja khususnya dalam melayani masyarakat.
Polri sangat terbuka dengan kritik dan saran yang membangun sehingga kami bisa menjadi lebih baik lagi dan lebih baik lagi.
Jaya Polri...
Jaya Indonesia...
Dirgahayu Indonesia yang ke 70
Namun lagi lagi postingan Polri ini dijadikan bahan tertawaan dan bullyan netizen dengan berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada point G sama sekali tidak diterangkan soal mengawal pengendara motor Moge
Berikut Ini beberapa komentar netizen menanggapi postingan terbaru Divisi Humas Mabes Polri pagi ini:
Satria Adit Kosongkosongsatu cuma Bilang MINTA MAAF AJA SUSAH sih !
Arifin Budi Raharjo Melayani masyarakat apanya?
Enk Ainamera Si humas kok gak ada komunikasi 2 arah ? apa akibat #hilangnyaPointG ?
oni Jpunk divisi HUMAS = gak ada kedekatannya ama masyarakat. Posting aja gak jelas, gak mendidik masyarakat malah main kabur gak ada penjelasannya. keblinger yang iya
Gedesiih TapirelaBagibagi mogenya sih bukan masalah. yg jadi masalah point G nya ini ilang.
Fazri Espandiari Corry* Jangan ditiru ya aksi berbahaya Humas yg menghilangkan pasal 134 poin G
Hari 17 Agustus Polri justru mencoreng institusinya sendiri lewat postingan bunuh diri yang membuat rakyat mencibir tidak henti hentinya dan menganggap watak kepolisian masih jauh dari perubahan
Akhir kata marilah kita sama sama mengucapkan Dirgahayu Indonesia yang ke 70 dan #SavePointG
Jaya Polri...
Jaya Indonesia...
Dirgahayu Indonesia yang ke 70
Namun lagi lagi postingan Polri ini dijadikan bahan tertawaan dan bullyan netizen dengan berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada point G sama sekali tidak diterangkan soal mengawal pengendara motor Moge
Berikut Ini beberapa komentar netizen menanggapi postingan terbaru Divisi Humas Mabes Polri pagi ini:
Satria Adit Kosongkosongsatu cuma Bilang MINTA MAAF AJA SUSAH sih !
Arifin Budi Raharjo Melayani masyarakat apanya?
Enk Ainamera Si humas kok gak ada komunikasi 2 arah ? apa akibat #hilangnyaPointG ?
oni Jpunk divisi HUMAS = gak ada kedekatannya ama masyarakat. Posting aja gak jelas, gak mendidik masyarakat malah main kabur gak ada penjelasannya. keblinger yang iya
Gedesiih TapirelaBagibagi mogenya sih bukan masalah. yg jadi masalah point G nya ini ilang.
Fazri Espandiari Corry* Jangan ditiru ya aksi berbahaya Humas yg menghilangkan pasal 134 poin G
Hari 17 Agustus Polri justru mencoreng institusinya sendiri lewat postingan bunuh diri yang membuat rakyat mencibir tidak henti hentinya dan menganggap watak kepolisian masih jauh dari perubahan
Akhir kata marilah kita sama sama mengucapkan Dirgahayu Indonesia yang ke 70 dan #SavePointG
hasil tulisan anda bagus dan cukup mengesankan. mohon kunjungan balasannya https://law-justice.co/citra-polisi-semakin-buruk-di-masyarakat.html
ReplyDelete