Perbuatan sewenang-wenang Pendeta ini akhirnya berujung penjara.
Terlihat topeng-topeng palsu ajaran kasih digereja, misionaris tidak berlaku di Indonesia..
Kristenisasi, kepalsuan Alkitab, tipudaya gereja telah terbongkar luas via Internet..cek Google dan youtube...semua dibongkar kepalsuan Kristen oleh mantan misionaris dan umat kristen sendiri...
====================================
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dua pendeta ini telah menandatangani surat edaran tanggal 11 Juli 2015 dengan nomor surat: 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditujukan kepada Umat Islam Se-Kabupaten Tolikara yang isinya melarang muslim Tolikara menjalankan Ibadah Sholat Idul Fitri dan melarang Muslimah Tolikara mengenakan Jilbab. (baca : Inilah Surat dari GIDI yang Melarang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Tolikara Papua)
TAM menilai akibat keluarnya surat edaran tersebut memicu konflik berupa penyerangan terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan Ibadah Sholat Idul Fitri, pembakaran Masjid Baitul Muttaqin Tolikara Papua dan pembakaran puluhan kios.
Terlihat topeng-topeng palsu ajaran kasih digereja, misionaris tidak berlaku di Indonesia..
Kristenisasi, kepalsuan Alkitab, tipudaya gereja telah terbongkar luas via Internet..cek Google dan youtube...semua dibongkar kepalsuan Kristen oleh mantan misionaris dan umat kristen sendiri...
====================================
Akhirnya 2 Pendeta Kristen Dalang Tragedi Tolikara Dilaporkan ke Mabes Polri
Islamedia
– Tim Advokasi Muslim (TAM) tragedi Tolikara Papua melaporkan dua orang
pendeta Kristen dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang bernama
Nayus Wenda, S.Th dan Marthen Jingga, S.Th, MA ke Mabes Polri, rabu
(22/7/2015).
Dalam press rilis yang terima islamedia, dua pendeta GIDI tersebut
dilaporkan sebagai dalang tragedi Tolikara yakni tidak pidana kekerasan
atas ancaman kekerasan merintangi sesuatu pertemuan agama, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 175 KUH Pidana.Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dua pendeta ini telah menandatangani surat edaran tanggal 11 Juli 2015 dengan nomor surat: 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditujukan kepada Umat Islam Se-Kabupaten Tolikara yang isinya melarang muslim Tolikara menjalankan Ibadah Sholat Idul Fitri dan melarang Muslimah Tolikara mengenakan Jilbab. (baca : Inilah Surat dari GIDI yang Melarang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Tolikara Papua)
TAM menilai akibat keluarnya surat edaran tersebut memicu konflik berupa penyerangan terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan Ibadah Sholat Idul Fitri, pembakaran Masjid Baitul Muttaqin Tolikara Papua dan pembakaran puluhan kios.
Anggota TAM Kasus Tolikara Papua terdiri dari DR. Abdul Chair Ramadhan,
S.H, M.H, M.M, sebagai ketua, HM. Rizal Fadillah, SH, sebagai wakil
ketua dan HM. Ismed selaku sekretaris.[islamedia/mh]link
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !