Tindakan aparat penegak Hukum yang diluar aturan dan terlampau Biadab...
Seorang Oknum Polisi mengeroyok dan membakar seorang pemuda yang masih tetangganya sendiri.
Hingga akhirnya meninggal dunia...Diharapkan dengan tersebarnya berita ini kesemua Medsos dan media cetak dll....Masyarakat, insan pers dan pihak-pihak terkait mengawal kasus seperti ini sampai tuntas dan para pelaku diberi hukuman yang setimpal...
==========================================link
Seorang Oknum Polisi mengeroyok dan membakar seorang pemuda yang masih tetangganya sendiri.
Hingga akhirnya meninggal dunia...Diharapkan dengan tersebarnya berita ini kesemua Medsos dan media cetak dll....Masyarakat, insan pers dan pihak-pihak terkait mengawal kasus seperti ini sampai tuntas dan para pelaku diberi hukuman yang setimpal...
==========================================link
ABG Boyolali yang Dibakar Polisi Akhirnya Meninggal Dunia
Senin, 5 Oktober 2015 18:15
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Pemuda Boyolali berusia 18 tahun yang menjadi korban pembakaran oleh oknum anggota Polisi Wonogiri akhirnya meninggal dunia.
Pemuda bernama Edi Susanto meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Solo (RSIS) Kartasura, Sukoharjo, Minggu (4/10/2015) malam dan telah dipulangkan ke rumah duka di Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali untuk kemudian langsung dimakamkan.
Terkait meninggalnya korban, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono mengatakan bahwa pihaknya akan mengubah pasal yang dijeratkan kepada enam tersangka.
Kapolres berkoordinasi dengan Kejari Boyolali untuk penanganan kasus tersebut, mengingat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke kejaksaan.
Semula, pasal yang digunakan yakni Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman tujuh tahun penjara, diubah menjadi Pasal 170 KUHP ayat 3 yakni yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Untuk kasus ini pasalnya tetap Pasal 170 KUHP, namun ayat yang dikenakan berubah dari ayat 2 menjadi ayat 3 karena korban meninggal dunia," ujar Kapolres, Senin (5/10/2015).
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Pemuda Boyolali berusia 18 tahun yang menjadi korban pembakaran oleh oknum anggota Polisi Wonogiri akhirnya meninggal dunia.
Pemuda bernama Edi Susanto meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Solo (RSIS) Kartasura, Sukoharjo, Minggu (4/10/2015) malam dan telah dipulangkan ke rumah duka di Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali untuk kemudian langsung dimakamkan.
Terkait meninggalnya korban, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono mengatakan bahwa pihaknya akan mengubah pasal yang dijeratkan kepada enam tersangka.
Kapolres berkoordinasi dengan Kejari Boyolali untuk penanganan kasus tersebut, mengingat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke kejaksaan.
Semula, pasal yang digunakan yakni Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman tujuh tahun penjara, diubah menjadi Pasal 170 KUHP ayat 3 yakni yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Untuk kasus ini pasalnya tetap Pasal 170 KUHP, namun ayat yang dikenakan berubah dari ayat 2 menjadi ayat 3 karena korban meninggal dunia," ujar Kapolres, Senin (5/10/2015).
Selain pasal pengeroyokan, para tersangka juga akan dijerat
Undang-undang perlindungan anak lantaran selain Edi Susanto, ada korban
pengeroyokan lainnya yakni Saiful Anwar yang masih dibawah umur.
Di sisi lain, Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, menyampaikan bela sungkawa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum anak buahnya yang bertugas di Unit Sabhara Polres Wonogiri tersebut ke Polres Boyolali.
Untuk sidang kode etik nanti dilakukan menunggu putusan pengadilan. Apabila vonis pengadilan lebih dari tiga bulan, otomatis yang bersangkutan dipecat sebagai anggota Korps Kepolisian.
"Pelaku harus ditindak secara profesional sesuai dengan perbuatannya dan hukum yang berlaku. Meskipun seorang anggota pelaku adalah anggota kami tetap harus diadili sesuai kesalahannya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polres Wonogiri, Bripda Taufik Ismail bersama lima orang lainnya yakni AR (26), SB (25), NC (18), EAS (24), MM (25) yang kesemuanya merupakan warga Desa Blagung dan masih tetangga Edi, melakukan pengeroyokan kepada Edi dan Saiful pada tanggal 11 September 2015 lalu.
Pengeroyokan hingga pembakaran Edi ini lantaran keenam tersangka menduga kedua korban mencuri televisi serta uang di rumah orang tua Taufik Ismail, setelah mendapat petunjuk dari seorang dukun siapa pencurinya. Bagian tubuh Edi sebanyak 80 persen mengalami luka bakar, dan Saiful sempat trauma sehingga selama dua minggu enggan keluar rumah maupun masuk sekolah. (*)
Di sisi lain, Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, menyampaikan bela sungkawa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum anak buahnya yang bertugas di Unit Sabhara Polres Wonogiri tersebut ke Polres Boyolali.
Untuk sidang kode etik nanti dilakukan menunggu putusan pengadilan. Apabila vonis pengadilan lebih dari tiga bulan, otomatis yang bersangkutan dipecat sebagai anggota Korps Kepolisian.
"Pelaku harus ditindak secara profesional sesuai dengan perbuatannya dan hukum yang berlaku. Meskipun seorang anggota pelaku adalah anggota kami tetap harus diadili sesuai kesalahannya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polres Wonogiri, Bripda Taufik Ismail bersama lima orang lainnya yakni AR (26), SB (25), NC (18), EAS (24), MM (25) yang kesemuanya merupakan warga Desa Blagung dan masih tetangga Edi, melakukan pengeroyokan kepada Edi dan Saiful pada tanggal 11 September 2015 lalu.
Pengeroyokan hingga pembakaran Edi ini lantaran keenam tersangka menduga kedua korban mencuri televisi serta uang di rumah orang tua Taufik Ismail, setelah mendapat petunjuk dari seorang dukun siapa pencurinya. Bagian tubuh Edi sebanyak 80 persen mengalami luka bakar, dan Saiful sempat trauma sehingga selama dua minggu enggan keluar rumah maupun masuk sekolah. (*)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !