Headlines News :
Home » » Seorang oknum polisi mengeroyok dan membakar pemuda sampai tewas

Seorang oknum polisi mengeroyok dan membakar pemuda sampai tewas

Written By jariliar on Thursday, October 8, 2015 | 5:12 AM

Tindakan aparat penegak Hukum yang diluar aturan dan terlampau Biadab...
Seorang Oknum Polisi mengeroyok dan membakar seorang pemuda yang masih tetangganya sendiri.
Hingga akhirnya meninggal dunia...Diharapkan dengan tersebarnya berita ini kesemua Medsos dan media cetak dll....Masyarakat, insan pers dan pihak-pihak terkait mengawal kasus seperti ini sampai tuntas dan para pelaku diberi hukuman yang setimpal...

==========================================link

ABG Boyolali yang Dibakar Polisi Akhirnya Meninggal Dunia

Senin, 5 Oktober 2015 18:15 

 ABG Boyolali yang Dibakar Polisi Akhirnya Meninggal Dunia

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Pemuda Boyolali berusia 18 tahun yang menjadi korban pembakaran oleh oknum anggota Polisi Wonogiri akhirnya meninggal dunia.
Pemuda bernama Edi Susanto meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Solo (RSIS) Kartasura, Sukoharjo, Minggu (4/10/2015) malam dan telah dipulangkan ke rumah duka di Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali untuk kemudian langsung dimakamkan.
Terkait meninggalnya korban, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono mengatakan bahwa pihaknya akan mengubah pasal yang dijeratkan kepada enam tersangka.
Kapolres berkoordinasi dengan Kejari Boyolali untuk penanganan kasus tersebut, mengingat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke kejaksaan.
Semula, pasal yang digunakan yakni Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman tujuh tahun penjara, diubah menjadi Pasal 170 KUHP ayat 3 yakni yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Untuk kasus ini pasalnya tetap Pasal 170 KUHP, namun ayat yang dikenakan berubah dari ayat 2 menjadi ayat 3 karena korban meninggal dunia," ujar Kapolres, Senin (5/10/2015).

Selain pasal pengeroyokan, para tersangka juga akan dijerat Undang-undang perlindungan anak lantaran selain Edi Susanto, ada korban pengeroyokan lainnya yakni Saiful Anwar yang masih dibawah umur.
Di sisi lain, Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, menyampaikan bela sungkawa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum anak buahnya yang bertugas di Unit Sabhara Polres Wonogiri tersebut ke Polres Boyolali.
Untuk sidang kode etik nanti dilakukan menunggu putusan pengadilan. Apabila vonis pengadilan lebih dari tiga bulan, otomatis yang bersangkutan dipecat sebagai anggota Korps Kepolisian.
"Pelaku harus ditindak secara profesional sesuai dengan perbuatannya dan hukum yang berlaku. Meskipun seorang anggota pelaku adalah anggota kami tetap harus diadili sesuai kesalahannya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polres Wonogiri, Bripda Taufik Ismail bersama lima orang lainnya yakni AR (26), SB (25), NC (18), EAS (24), MM (25) yang kesemuanya merupakan warga Desa Blagung dan masih tetangga Edi, melakukan pengeroyokan kepada Edi dan Saiful pada tanggal 11 September 2015 lalu.
Pengeroyokan hingga pembakaran Edi ini lantaran keenam tersangka menduga kedua korban mencuri televisi serta uang di rumah orang tua Taufik Ismail, setelah mendapat petunjuk dari seorang dukun siapa pencurinya. Bagian tubuh Edi sebanyak 80 persen mengalami luka bakar, dan Saiful sempat trauma sehingga selama dua minggu enggan keluar rumah maupun masuk sekolah. (*)


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

INFO MOBIL TERBARU 2023 KLIK

KiosTOP

KiosTOP
VOUCHER FREE

Aplikasi TOP

Aplikasi TOP
Tips Trick

KiosTop

KiosTop
Online Shop

Cek Resi Pengiriman

BATU MULIA LANGKA

BATU MULIA LANGKA
Klik gambar : Mudah,Aman,Terpercaya

Ramalan Cuaca


counter

Iklan FB

Mau Jadi Admin ATM...???

Mau Jadi Admin ATM...???
Klik Gambar..Kereeen..
RAHASIA 100% GRATIS>>Salam Sukses

Translate

Wikipedia

Search results



Enter a long URL to make tiny:



 
Support : Promo Free | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JARI LIAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Petualang Online
Proudly powered by Blogger