Polisi meminjam dan memakai kendaraan tak bertuan....
========================================link
========================================link
Anggota Polisi Sragen Gunakan 71 Kendaraan Tak Bertuan
Polisi mengecek barang bukti kendaraan yang dipinjamkan untuk kendaraan operasional. (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)
Solopos.com, SRAGEN–Sebanyak 12 mobil dan 59 sepeda motor tak bertuan dipinjam anggota Polres Sragen sebagai kendaraan dinas.
Kendaraan tak bertuan itu merupakan barang bukti dalam setiap kasus kejahatan atau hasil razia polisi di jalanan. Kendaraan itu dipastikan tidak bertuan setelah lebih dari dua tahun tidak diambil pemiliknya.
“Karena lebih dari dua tahun tidak diambil pemiliknya, kendaraan itu menjadi hak milik dari kantor [Polres Sragen]. Kendaraan itu boleh dipinjamkan kepada anggota untuk memperlancar tugas kedinasan,” jelas Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sragen, Iptu Jumadi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, saat ditemui wartawan setelah memeriksa kendaraan barang bukti yang dipinjam polisi di Mapolres Sragen, Selasa (29/9/2015).
Jumlah kendaraan yang menjadi barang bukti, kata Jumadi, selalu berkembang. Namun, hanya ada 59 sepeda motor dan 12 mobil yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional polisi. Peminjaman barang bukti itu harus dilengkapi Surat Keterangan Pinjam Rawat Barang Bukti (SKPRBB).
“Syarat pengajuan peminjaman kendaraan barang bukti ini mudah. Polisi tinggal menunjukkan KTP, KTA [kartu tanda anggota] Polri, bertugas di satuan apa, dan lain-lain. Kendaraan yang boleh dipinjam itu syaratnya tidak bertuan atau sudah menganggur selama lebih dari dua tahun,” terang Jumadi.
SKPRBB berlaku untuk satu tahun. Namun, polisi bisa memperpanjang SKPRBB itu selama kendaraan itu masih dibutuhkan. Satuan Tahti mewajibkan kendaraan barang bukti tersebut diapelkan setiap satu semester sekali untuk pengecekan kondisi fisik.
“Statusnya dipinjamkan. Jika sewaktu-waktu kendaraan itu dibutuhkan, ya harus dikembalikan. Kami ingin memastikan apakah kendaraan yang dipinjangkan kepada anggota itu benar-benar terawat,” terang Jumadi.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, mengatakan penggunaan kendaraan tersebut tidak dikenai pajak karena statusnya barang bukti. Meski dipastikan tidak bertuan, kata dia, Polres Sragen tidak diperkenankan menjual atau melelangkan kepada warga.
Kendaraan tak bertuan itu merupakan barang bukti dalam setiap kasus kejahatan atau hasil razia polisi di jalanan. Kendaraan itu dipastikan tidak bertuan setelah lebih dari dua tahun tidak diambil pemiliknya.
“Karena lebih dari dua tahun tidak diambil pemiliknya, kendaraan itu menjadi hak milik dari kantor [Polres Sragen]. Kendaraan itu boleh dipinjamkan kepada anggota untuk memperlancar tugas kedinasan,” jelas Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sragen, Iptu Jumadi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, saat ditemui wartawan setelah memeriksa kendaraan barang bukti yang dipinjam polisi di Mapolres Sragen, Selasa (29/9/2015).
Jumlah kendaraan yang menjadi barang bukti, kata Jumadi, selalu berkembang. Namun, hanya ada 59 sepeda motor dan 12 mobil yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional polisi. Peminjaman barang bukti itu harus dilengkapi Surat Keterangan Pinjam Rawat Barang Bukti (SKPRBB).
“Syarat pengajuan peminjaman kendaraan barang bukti ini mudah. Polisi tinggal menunjukkan KTP, KTA [kartu tanda anggota] Polri, bertugas di satuan apa, dan lain-lain. Kendaraan yang boleh dipinjam itu syaratnya tidak bertuan atau sudah menganggur selama lebih dari dua tahun,” terang Jumadi.
SKPRBB berlaku untuk satu tahun. Namun, polisi bisa memperpanjang SKPRBB itu selama kendaraan itu masih dibutuhkan. Satuan Tahti mewajibkan kendaraan barang bukti tersebut diapelkan setiap satu semester sekali untuk pengecekan kondisi fisik.
“Statusnya dipinjamkan. Jika sewaktu-waktu kendaraan itu dibutuhkan, ya harus dikembalikan. Kami ingin memastikan apakah kendaraan yang dipinjangkan kepada anggota itu benar-benar terawat,” terang Jumadi.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, mengatakan penggunaan kendaraan tersebut tidak dikenai pajak karena statusnya barang bukti. Meski dipastikan tidak bertuan, kata dia, Polres Sragen tidak diperkenankan menjual atau melelangkan kepada warga.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !