Wartawan adalah mata sejuta warna Publik, semua Informasi luas berawal dari kinerja Insan Pers...
Dilain cerita masih banyak oknum-oknum yang tidak punya pendidikkan melanggar kewenangan dan kebebasan Pers dalam menelisik sebuah informasi...Untuk semua Insan Pers selalu jaga Integritas dan terjang semua tindakkan semena-mena, arogansi kewenanganmu....Salam Pers Dunia...
==============================================link
FAKTAPERS.COM, Jakarta.
Dilain cerita masih banyak oknum-oknum yang tidak punya pendidikkan melanggar kewenangan dan kebebasan Pers dalam menelisik sebuah informasi...Untuk semua Insan Pers selalu jaga Integritas dan terjang semua tindakkan semena-mena, arogansi kewenanganmu....Salam Pers Dunia...
==============================================link
Arogan, Oknum Polantas Jakarta Barat Rampas KTA Wartawan
Sikap tidak
bersahabat dan arogan kembali diperlihatkan oleh salah satu oknum
anggota Kepolisian Republik Indonesia kepada pencari berita. Kejadian
memalukan itu seharusnya tidak terjadi, karena selama ini polisi dan
wartawan adalah sebagai mitra yang baik dan selalu bekerjasama
dilapangan maupun di instansi kepolisian.
Kejadian yang
terjadi Sabtu siang 24/10/2015 pukul 11.15 WIB diawali saat Wilianto,
seorang wartawan Tabloid Fakta Aktual dan faktapers.com melintas di
Jalan Outer Road, Cengakareng, Jakarta Barat untuk menjalankan tugas
seperti biasa. Kebetulan pada saat bersamaan Unit Lantas Polsek
Cengkareng bersama gabungan dari Unit Lantas Polres Jakarta Barat sedang
menggelar razia di samping flyover pintu air Cengkareng, Jakarta Barat
Razia yang digelar
sekitar 20 orang anggota kepolisian dan di duga tidak sesuai prosedur
itu mengundang perhatian wartawan kami untuk meliput. Kemudian pada saat
melintas di kerumunan anggota polisi, Wilianto yang sudah menyapa salah
satu anggota dan meminta ijin untuk liputan kemudian berusaha mencari
tempat untuk memarkir sepeda motornya, tetapi pada saat melintas justru
diteriaki salah satu oknum anggota polantas yang diketahui bernama
Brigadir Rangkuti yang pada saat itu juga berada dilokasi razia dengan
kata-kata yang tidak pantas.
Tidak terima
dengan teriakan Brigadir Rangkuti kemudian Wilianto mendatangi oknum
polisi tersebut untuk memotretnya. Akhirnya cekcok mulut dan
perdebatanpun tidak dapat dihindarkan. Brigadir Rangkuti yang
tersinggung dengan pengambilan gambar dirinya, langsung memaki-maki
Wilianto dengan kata-kata bernada menantang dan kemudian merampas kartu
tanda anggota (KTA) Wilianto yang tidak lain adalah wartawan Unit Polda
Metro Jaya yang sebenarnya akan di pindah tugaskan oleh redaksi di Unit
Mabes Polri mengantikan posisi wartawan sebelumnya.
Menanggapi
kejadian yang menimpa wartawannya, staff ahli hukum Media Fakta, Awi
Felix Samudra menegaskan bahwa perlakuan oknum polisi tersebut telah
melanggar pasal 4 Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya
ayat 2 dan ayat 3 yang intinya, terhadap Pers tidak dikenakan
Pelarangan Penyiaran, dan Pers memiliki hak mencari, memperoleh dan
menyebar luaskan gagasan dan informasi. Perbuatan pelarangan apalagi
dengan perampasan alat tugas wartawan tersebut jelas tindakan melanggar
hukum sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pasal 18 itu,
yang diancam hukuman pidana 2 (dua) tahun dan denda maksimal 500 Juta
Rupiah. Jelas Awi.
Untuk itu pihaknya
akan menempuh jalur hukum dengan berkoordinasi dengan organisasi
kewartawanan yang menaungi wartawan Media Fakta Aktual yaitu Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) agar dapat memperoleh keadilan dan hak hukum
untuk wartawan. Kemudian pihaknya juga akan menggelar rapat dengan tim
advokasi wartawan Media Fakta Aktual guna menyusun langkah-langkah hukum
yang akan dilakukan sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
(Sormsel M / Maikhel)FP
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !