Cara premanisme Debt Collector,yang menarik hak barang milik kreditur secara paksa bisa diproses secara hukum...
===================================================link
===================================================link
Info Kepolisian: Debt Collector Yang Tarik Mobil atau Motor Bisa Kenapa Pasal Pencurian
serambiMINANG.com
– Belakangan masyarakat diresahkan dengan banyaknya kasus pemaksaan dan
penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami
kredit macet.
Berdasarkan info Kepolisian yang informasikan melalu akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabilan konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan piak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.
Lengkapnya informasinya dari Kepolisian sebagai berikut yang dituliskan oleh Humas Polres Jakbar pada akum media sosial facebooknya:
Berdasarkan info Kepolisian yang informasikan melalu akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabilan konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan piak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.
Lengkapnya informasinya dari Kepolisian sebagai berikut yang dituliskan oleh Humas Polres Jakbar pada akum media sosial facebooknya:
sekilas info…Semoga informasi dari pihak Kepolisian tersebut bermanfaat. Namun adalah lebih baik jika tidak berhutang dan mencoba bertahan dengan kondisi yang ada kemudian menabung secara sedikit-sedikit untuk memei rumah dan kendaraan pribadi.
Pihak Kreditur (Leasing) TIDAK BOLEHMENGAMBIL MOTOR/ MOBIL/RUMAH semaunya sendiri !Jika Anda pernah berpikir bahwa motor/mobil Anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan.Anda tak perlu khawatir,Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Demikian semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar(meneruskan) via repoter humas barat
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !