Headlines News :
Home » » Debt Collector Yang Tarik Mobil atau Motor Bisa Kenapa Pasal Pencurian

Debt Collector Yang Tarik Mobil atau Motor Bisa Kenapa Pasal Pencurian

Written By jariliar on Wednesday, December 30, 2015 | 7:32 AM

Cara premanisme Debt Collector,yang menarik hak barang milik kreditur secara paksa bisa diproses secara hukum...

===================================================link

Info Kepolisian: Debt Collector Yang Tarik Mobil atau Motor Bisa Kenapa Pasal Pencurian

info-kepolisianserambiMINANG.com – Belakangan masyarakat diresahkan dengan banyaknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet.
Berdasarkan info Kepolisian yang informasikan melalu akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabilan konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan piak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.
Lengkapnya informasinya dari Kepolisian sebagai berikut yang dituliskan oleh Humas Polres Jakbar pada akum media sosial facebooknya:
sekilas info…
Pihak Kreditur (Leasing) TIDAK BOLEHMENGAMBIL MOTOR/ MOBIL/RUMAH semaunya sendiri !Jika Anda pernah berpikir bahwa motor/mobil Anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan.Anda tak perlu khawatir,Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Demikian semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar(meneruskan) via repoter humas barat
Semoga informasi dari pihak Kepolisian tersebut bermanfaat. Namun adalah lebih baik jika tidak berhutang dan mencoba bertahan dengan kondisi yang ada kemudian menabung secara sedikit-sedikit untuk memei rumah dan kendaraan pribadi.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

INFO MOBIL TERBARU 2023 KLIK

KiosTOP

KiosTOP
VOUCHER FREE

Aplikasi TOP

Aplikasi TOP
Tips Trick

KiosTop

KiosTop
Online Shop

Cek Resi Pengiriman

BATU MULIA LANGKA

BATU MULIA LANGKA
Klik gambar : Mudah,Aman,Terpercaya

Ramalan Cuaca


counter

Iklan FB

Mau Jadi Admin ATM...???

Mau Jadi Admin ATM...???
Klik Gambar..Kereeen..
RAHASIA 100% GRATIS>>Salam Sukses

Translate

Wikipedia

Search results



Enter a long URL to make tiny:



 
Support : Promo Free | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JARI LIAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Petualang Online
Proudly powered by Blogger