Headlines News :
Home » » kasus sengketa kredit macet konsumen vs leasing

kasus sengketa kredit macet konsumen vs leasing

Written By jariliar on Tuesday, June 23, 2015 | 10:30 PM

Salah satu keluhan konsumen terhadap perilaku debt colektor (DC), seriang merampas sepeda motor atau mobil yang sedang digunakan di jalan raya. Para DC biasanya bergerombol di pertigaan atau di jalan yang bisa leluasa mengawasi plat nomor kendaraan yang melintas sambil mencocokkan dengan daftar catatan nomor polisi di tangannya.
Sering terjadi, ibu-ibu yang mau belanja atau anak sekolah dan mahasiswa mau ke kampus, sepeda motornya di rampas hingga mereka harus pulang naik angkot.
Tak jarang pula, terjadi salah perampasan. Sepeda motor yang dibawa saat dikendarai, ternyata sudah lunas hingga pemiliknya mengadukan sikap oknum DC kepada polisi dan berujung penjara.
Salah satu alasan DC dan leasing, perampasan karena konsumen leasing dianggap tidak memiliki itikad baik menyelsaikan kreditnya. Misalnya sudah 5 bulan nunggak cicilan kredit atau lebih.
Masalah juga terjadi, ketika konsumen awal menjual belikan barang kreditan yang belum lunas tidak sepengatahuan leasing. Sepeada motor atau mobil berpindah ke beberapa tangan hingga tidak diketahui lagi siapa pemiliknya. Muncul persoalan, jika cicilan tidak lancar, sementara kendaraan sudah tidak di tangan pembeli pertama. Dari pada rugi , pihak leasing menempuh jalan terakhir, mencari di jalan raya. Secara aturan perlindungan konsumen itu tidak dibenarkan, bahkan polisi menyebutnya sebagai tidank pidana.
Para DC yang merampas sepeda bermasalah di jalan raya, biasanya DC eksternal, merupaan DC bayaran kepada pihak tertentu, baik ormas, LSM atau perusahaan resmi DC. Konon, jika DC ekternal berhasil mendapat satu unit sepeda motor bermasalah, harganya mencapai Rp1 juta.
Jika diurai, masalah konsumen VS leasing bibitnya sudah ditaman sejak seorang sales leasing mencari calon nasabah. Dulu, sebelum ada aturan Bank Indonesia -DP sepeda motor minimal 20%- kredit sepeda motor bisa hanya dengan DP Rp500.000 atau bahkan Rp250.000.
DP bisa lebih murah dari pada cicilan bulanan. Giliran mencicil, konsumen tidak bisa membayar. Pertanyaannya, mengapa si sales serta survreyor memaksakan ACC kredit motor tersebut, padahal calon konsumen tidak layak mendapat kredit?
Jawabannya brangkali karena target omzet. Baik sales, survreyor masing-masing dibebani target omzet baik bulanan, semesteran atau tahunan. Jika tidak, bukan saja keuntungan yang minim, tetapi dia bisa dipecat dari pekerjaannya. Demikian juga perusahaan tempat sales dan survreyor bekerja, mereka memiliki ditarget harus tumbuh sekian persen per tahun.
Masalah lain pada nasabah leasing. Banyak yang memaksakan diri membeli kendaraan hanya karena tergiur DP murah sementara cicilan besar. Giliran tidak bisa mencicil bulanan, ia juga ngotot mempertahankan barang kreditannya.
Aturannya, konsumen harus mengembalikan barang kreditan jika merasa tidak sanggup lagi meneruskan cicilan. Ini sebaliknya, jangankan mengambilan barang, ditagih DC internal yang bisanya masih baik-baik, selalu menghindar atau bersikap komprontatif. Jika DC internal tidak mempan, maka DC ekternal beraksi hingga terjadilah perampasan di jalan raya.
Celakanya lagi, banyak nasabah atau konsumen tidak tahu menahu isi MoU kredit yang mereka tandatangani. Karena sangat bahagia mendapat sepeda motor baru, ia main tandatangan, tak peduli di isi dalamnya.
Para sales juga terkesan tidak memberi penjelasan, minta tanda tangan main todong hingga konsumen seoalh tidak diberi kesempatan untuk membaca MoU yang jika terjadi suatu masalah, point-point dalam MoU tersebut akan menjadi rujukan penyelesaian.
Sebagai konsumen, mestinya memahami hak dan kewajiban beserta konsekuansinya. Demikian juga bagi penjual, jangan karena target usaha, yang penting barang terjual, masalah diselesaikan kemudian.
Beruntung kini sudah ada aturan BI yang mewajibkan DP pembelian sepeda motor minimal Rp20%. Maksud aturan tersebut, supaya konsumen yang benar-benar mampu yang mendapat kredit sepeda motor agar tidak memunculkan masalah kemudian.
Selain asfek normative di atas, rasanya sangat penting disadari bagi konsumen, bagaimanapun utang itu berat bahkan menurut keterangan tidak selesai hingga yang berhutang mati. Perlu disadari juga kita jangan terlalu memaksakan diri, demi membeli gaya hidup rela menyiksa diri dengan setumpuk utang. (*) link
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

INFO MOBIL TERBARU 2023 KLIK

KiosTOP

KiosTOP
VOUCHER FREE

Aplikasi TOP

Aplikasi TOP
Tips Trick

KiosTop

KiosTop
Online Shop

Cek Resi Pengiriman

BATU MULIA LANGKA

BATU MULIA LANGKA
Klik gambar : Mudah,Aman,Terpercaya

Ramalan Cuaca


counter

Iklan FB

Mau Jadi Admin ATM...???

Mau Jadi Admin ATM...???
Klik Gambar..Kereeen..
RAHASIA 100% GRATIS>>Salam Sukses

Translate

Wikipedia

Search results



Enter a long URL to make tiny:



 
Support : Promo Free | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JARI LIAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Petualang Online
Proudly powered by Blogger