Semakin liarnya kebebasan Jaman sekarang...
Membuat orang tua Jaman sekarang pun makin berhati-hati dan perlu pengawasan lebih untuk Putra Putrinya..supaya tidak salah Bergaul...
Gambar Comot dari Google...Beda Cerita...
==============================================
Pesta Seks, Sekumpulan ABG Digerebek
sumber BOYOLALI, suaramerdeka.com - Enam anak baru gede (ABG) digerebek warga di sebuah rumah di Dukuh Gunungsari, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo. Rombongan ABG itu diduga mabuk-mabukan dan melakukan pesta seks. Satu dari enam orang ABG itu kemudian ditahan polisi, sedangkan lainnya dilepas.
Informasi yang dihimpun suaramerdeka.com menyebutkan, pesta seks dan mabuk-mabukan yang dilakukan para ABG itu terjadi Sabtu (28/12) malam. Kejadian bermula saat sore harinya sekitar pukul 15.00 Wib, salah satu ABG tersebut, sebut saja Bunga 13 tahun asal Kaliwungu, Semarang, bersama dua teman perempuannya, SL (14) dan AS (14), berjalan-jalan di sekitar persawahan Dukuh Bekuning, Desa Dlingo. Mereka kemudian nongkrong di sebuah gubug di tengah sawah itu, hingga malam pukul 20.00 Wib.
Tak lama, datang AD (15), pacar Bunga, remaja asal Desa Kradenan, Kaliwungu, Semarang. AD tiba bersama dua temannya, RP (15) dan JK (15). Setelah ikut nongkrong beberapa lama, sekitar pukul 21.00 Wib, rombongan ABG ini berpindah tempat ke rumah RP di Dukuh Gunungsari, Desa Dlingo yang sedang kosong.
Di rumah itu, AD, RP, dan JK langsung melakukan pesta minuman keras (Miras) jenis ciu. Dalam kondisi dipengaruhi miras, AD lantas melakukan hubungan persetubuhan dengan Bunga hingga dua kali. Warga setempat yang curiga dengan aksi sekumpulan ABG
itu akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan, warga mendapatkan AD dan Bunga melakukan hubungan intim. Sementara ABG lainnya belum sempat melakukan perbuatan hingga sejauh itu. Warga yang tidak terima lingkungannya dijadikan tempat seks bebas, selanjutnya melaporkan AD, Bunga dan sejumlah ABG lainnya itu ke polisi.
Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto Senin (6/1) mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap anak-anak baru gede tersebut. Keluarga Bunga juga membuat laporan di kepolisian lantaran tidak terima dengan perbuatan AD.
AD akhirnya ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan Bunga dan ABG lainnya dilepas karena tidak memenuhi unsur pidana. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Sesuai dengan UU tersebut, tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandas Kasat Reskrim.
( Muhammad Nurhafid / CN38 / SMNetwork )
mantabs
ReplyDeletejaman edan
ReplyDelete