Debt Collector tidak berhak merampas motor kredit bermasalah..!!!
6 Tips dalam Menghadapi Debt Collector
Tips 1.Menghadapi Debt Collector
PERTAMA : Sapalah dengan santun..!
dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan
kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon
yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa
memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka
pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
TIPS 2. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar
karena kondisi keuangan Anda belum
memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi
yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan
berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
Tips 3. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke
luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini
pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor,
atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
Tips 4. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak
dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka,
tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa
dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4
junto Pasal
335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi
adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa
surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka,
kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK
dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata
diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu
sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus
ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang
cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke
ranah pidana, umumnya perusahaan
leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
Tips 5. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi
dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para
penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3,
dan 4
junto Pasal 335.
Tips 6. Menghadapi Debt Collector
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak
dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan
tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi
dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas
Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen
HASIL WAWANCARA DENGAN SEORANG PENGACARA
Maraknya keluhan masyarakat tentang kinerja penagih hutang atau Debt
Collector yang merampas atau dalam bahasa mereka “Menarik” motor kredit
yang menunggak angsuran secara terang terangan di tengah jalan raya
hingga dianggap meresahkan masyarakat menjadi perhatian utama
pemberitaan media beberapa waktu terakhir, sebenarnya bagaimana regulasi
hukum tentang hal tersebut, berikut petikan wawancara Wartawan Bhara
Mitra Bhaurekso dengan Supriyadi SH seorang pengacara atau Lawyer
ternama dari LBH Nusantara Kendal.
Bhara Mitra Bahurekso (BMB) : selamat Pagi Pak Pri, gimana kabar?
Supriyadi SH (SS) : Pagi Mas Wartawan, kabar baik, semoga BMB semakin moncer aja
BMB : Makasih Pak, to the point ajalah, masyarakat kita kan sedang
konsen masalah perampasan motor di tengah jalan oleh penagih hutang atau
Debt Collector (DC) , gimana sih perspektif hukum sebenarnya tentang
masalah ini?
SS : begini mas, Secara normatif di dunia perbankan, penggunaan jasa pihak ketiga (
debt collector)
untuk menagih hutang para debitur bank yang bermasalah memang bukan
sesuatu yang haram, namun tentu saja tetap tunduk dengan batasan-batasan
tertentu yang diatur ketat menurut kaidah hukum di Negara kita
tapi perlu diingat bahwa dalam kasus penarikan atau kasarnya perampasan
motor di tengah jalan oleh DC tetap tak bisa dibenarkan secara hukum
BMB : Penjelasan lebih lanjutnya Pak?
SS: Jelas bahwa hutang piutang, Kredit dan sejenisnya adalah masuk
dalam ranah perdata, artinya jika konsumen atau nasabah atau orang yang
mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut
wanprestasi, maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus
memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan
Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut. Kemudian
penarikan dilakukan setelah ada putusan hakim selaku eksekutorial bukan
oleh DC, karena yang berwenang dan berhak melakukan penarikan atau
eksekusi adalah hakim melalui putusan pengadilan.
BMB : Bagaimana jika ada DC yang melakukan penarikan atau perampasan di jalan raya?
SS: Penarikan secara rampas dijalan secara hukum oleh DC adalah salah
, sekali lagi DC tak punya hak eksekusi atas barang, semua hak eksekusi
adalah ditangan hakim,
BMB : Bagaimana ketika DC menunjukkan surat tugas dari Leasing atau Bank?
SS : Surat tugas dari leasing adalah utk menagih bukan menarik
apalagi mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena kewenangan
eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau wanprestasi
pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru ketika
pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan
pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan
barang tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil
dijalan karena sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam
hal ini hakim.
BMB: Bagaimana jika ada DC yang menarik motor atau mobil dijalan
dengan sikap yang tak menyenangkan,menggertak atau mengancam misalnya ?
SS: Seharusnya Korban harus berani lapor polisi kalau merujuk pada
ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh
debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal
debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu
pasal 310 KUHP:
“
Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan
jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata
akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman
penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan
pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500
barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,
sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri
maupun orang lain.”
BMB: Adakah kasus DC yang dipidanakan di Jawa Tengah Pak?
SS : Kebetulan kemarin kami dari LBH Nusantara Kendal mendampingi
seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di
pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah
melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya, sidangnya sedang
berlangsung saat ini.
BMB : Ada tambahan Pak?
SS: Kami menghimbau agar para korban ketidak adilan oleh Oknum DC
berani melaporkan kepada pihak berwajib karena semua manusia adalah sama
di mata hukum, jika di Pekalongan saja berani kenapa Kendal tidak?. Di
luar negeri pun, konon, tak ada bank yang memakai jasa
debt collector seperti
di Indonesia. Logika mereka jelas: Kasus penunggakan utang, baik kartu
kredit , angsuran mobil motor maupun lainnya , adalah masuk kategori
tindak perdata; dan sudah ada pengadilan yang mengurus soal itu. (Tim
BMB
MASALAH FIDUSIA DAN PERJANJIAN DENGAN LEASING
Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan
dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing
Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)
Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini
Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para
pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!
Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?
Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?
Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!
Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan
Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tdk menerima pengacara atau polisi sbg konsumennya
Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg
debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan
pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor
pendaftaran fidusia”
Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak
eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran perjanjian
Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!
Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!
Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia
Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen
Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa
termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit
Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat
mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah
memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan
Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib
Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh
lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)
Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia
Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasa
Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun
Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar
Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb
Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita
Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja tjd
Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum
Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing
Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan..
Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana
Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector. Mk
jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt collector
Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta
identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi tugas
Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait
langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun pd mrk!
Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
Tdk ada gunanya meminta bantuan pd pihak polisi krn biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg oknum polisi
Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror
Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh
pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335,
365, 368
Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita
dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh rumit
Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali
Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar
Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi
Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali
Dlm banyak kasus oknum polisi justru menyerahkan motor/mobil yg kita titipkan tsb kpd pihak debt collector
link
link