Pembuatan KK, KTP dan Akte Kelahiran Gratis
Lubuklinggau - Cakrawalaonline - Perihal pelayanan dokumen kependudukan,
seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk
(KTP), seluruh Indonesia untuk proses pelayanannya tak dipungut biaya
alias gratis. Demikian dikatakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat
Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia (LSM AMPERA-RI), Ujang
Murtamil, Saat ditemui di Sekretariatnya Selasa (11/2).
Ditegaskan Ujang Murtamil, bila ada temuan adanya pungutan biaya dalam proses pembuatannya, ia menegaskan agar mayarakat jangan segan-segan untuk melaporkannya, bila masih diminta membayar.
"Hal itu sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan, karena semunya dibiayai atau telah dianggarkan oleh negara," Tandasnya.
Dijelaskannya, diketahui Wakil Presiden Boediono memimpin finalis reformasi birokrasi bidang pelayanan publik. Penegasan proses dokumen kependudukan tanpa biaya menjadi hasil salah satu rapat, Selasa (11/2).
"sesuai dengan hasil rapat tersebut, penerbitan Akte Kelahiran, KK, dan KTP, dapat diproses di domisili pemohon," Ujar Ujang.
Lebih lanjut, Ujang Murtamil, mengatakan, penerbitan surat keterangan terdaftar tentang organisasi kemasyarakatan hal itu juga tidak dipungut biaya.
"Sekarang prosesnya cepat tidak membutuhkan waktu yang lama, cukup klaimnya satu hari, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sehingga tidak boleh lagi memungut biaya dari proses dokumen kepndudukan tersebut," Pungkasnya. (Arz).
Ditegaskan Ujang Murtamil, bila ada temuan adanya pungutan biaya dalam proses pembuatannya, ia menegaskan agar mayarakat jangan segan-segan untuk melaporkannya, bila masih diminta membayar.
"Hal itu sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan, karena semunya dibiayai atau telah dianggarkan oleh negara," Tandasnya.
Dijelaskannya, diketahui Wakil Presiden Boediono memimpin finalis reformasi birokrasi bidang pelayanan publik. Penegasan proses dokumen kependudukan tanpa biaya menjadi hasil salah satu rapat, Selasa (11/2).
"sesuai dengan hasil rapat tersebut, penerbitan Akte Kelahiran, KK, dan KTP, dapat diproses di domisili pemohon," Ujar Ujang.
Lebih lanjut, Ujang Murtamil, mengatakan, penerbitan surat keterangan terdaftar tentang organisasi kemasyarakatan hal itu juga tidak dipungut biaya.
"Sekarang prosesnya cepat tidak membutuhkan waktu yang lama, cukup klaimnya satu hari, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sehingga tidak boleh lagi memungut biaya dari proses dokumen kepndudukan tersebut," Pungkasnya. (Arz).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !