Pro Kontra Kebebasan bersyarat Nn. Schapelle Corby
Surat Tembusan ini membuktikan adanya Pro Kontra atas Kebebasan bersyarat Nn. Schapelle Corby .
Surat ini diketahui telah disebarkan diberbagai situs Wartawan..Isi Surat tersebut tertera dibawah ini..
Apa pendapat anda..??
Kepada Yth.
1. Sdri. Eva Kusuma Sundari (Anggota Komisi III DPR-RI) .
2. Sdr. Ichsan Soelistio (Anggota Komisi III DPR-RI) .
3. Sdr. Kurdi Mukti (Anggota Komisi III DPR-RI) .
4. Sdr. Al Muzzammil Yusuf (Anggota Komisi III DPR-RI) .
5. Sdr. Andi Anshar (Anggota Komisi III DPR-RI) .
6. Sdr. Otong Abdurrahman (Anggota Komisi III DPR-RI) .
7. Sdr. Taslim Chaniago (Anggota Komisi III DPR-RI) .
8. Sdr. Deding Ishak (Anggota Komisi III DPR-RI) .
Di - Jakarta .
Menunjuk surat saudara-saudari tanggal 6 Februari 2014 yang ditujukan
kepada Presiden RI dan Menkumham RI perihal penyesalan dan keberatan
atas dikabulkannya permohonan bebas bersyarat Nn. Schapelle Corby .
Dengan ini saya juga keberatan atas protes saudara-saudari terhadap
Pemerintah, untuk itu dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa Nn.
Schapelle Corby selain tidak bersalah adalah juga korban diskriminasi
dan ketidakadilan .
Lihat daftar putusan perkara ganja yang diambil dari direktori Mahkamah Agung RI :
No. Nama Terdakwa Jumlah BB Ganja Vonis Penjara
1. Khairul Rozi 1,7 Ton 14,5 Tahun
2. Agustinus Manalu 475 Kg 8 Tahun
3. Jumino 237 Kg 10 Tahun
4. Japarudin 218 Kg 2 Tahun
5. Armen 73 Kg 2 Tahun
6. Suria Jauhari 50 Kg 14 Tahun
7. M Fahrul Saputra 40 Kg 10 Tahun
8. Muhammad Yunus 38,7 Kg 14 Tahun
9. Ahmad Dinar 32 Kg 14 Tahun
10. Fauziadi 30 Kg 10 Tahun
11. Jhon Destanta Sinuhaji 30 Kg 10 Tahun
12. Sudarman 18,8 Kg 9 Tahun
13. Hendri Susanto 16,5 Kg 9 Tahun
14. Hendri Utama 15 Kg 6 Tahun
15. 3 Anggota Brimob 13,7 Kg 7 Tahun
16. Jhoni Tanjung 12 Kg 11 Tahun
17. M Saman 11 Kg 11 Tahun
18. Agus Adiyanto 11 kg 10 Tahun
19. Rusli Rizal 10,2 Kg 12 Tahun
20. Hamidi 10 Kg 10 Tahun
21. Muhammad Ali 10 Kg 5 Tahun
22. Siregar Parlaungan 4,3 Kg 6 Tahun
23. Schapelle Corby 4,2 Kg 20-5(grasi)= 15 Tahun
Dengan melihat fakta-fakta diatas, maka seandainya Nn. Schapelle Corby
saat ini dibebaskan setelah menjalani penjara selama 9 (Sembilan) tahun
dengan barang bukti ganja seberat 4,2 (Empat koma dua) Kg, masih
juga lebih berat dibanding vonis terhadap AGUSTINUS MANALU yang hanya
divonis 8 (Delapan) tahun penjara dengan barang bukti ganja seberat 475
(Empat ratus tujuh puluh lima) Kg .
Saya rasa bahwa Pemerintah
tidak gegabah dalam mengambil keputusan untuk memberikan pembebasan
bersyarat terhadap Nn. Schapelle Corby , tentunya berkas perkaranya
terlebih dahulu diteliti oleh Mahkamah Agung RI .
Bahwa dengan
diberinya pembebasan bersyarat kepada Nn. Schapelle Corby bukan
merupakan halangan dalam rangka pemberantasan narkoba, karena sebenarnya
yang menghambat pemberantasan narkoba adalah justru banyak dilakukan
oleh oknum-oknum penegak hukum sendiri yang menjadi backing bandar dan
pengedar narkoba , kemudian banyak terjadi kasus narkoba yang tidak
sampai ke pengadilan, dan juga sering terjadi tuntutan dan vonis yang
ditentukan oleh besarnya tarif yang harus dibayar kepada oknum Jaksa dan
oknum Hakim .
Dengan demikian saudara-saudari telah salah alamat
mengirimkan surat protes terhadap Presiden RI dan Menkumham RI,
seharusnya yang diprotes adalah oknum HAKIM yang telah memberi vonis
ringan dalam perkara ganja (lihat table diatas) . Banyak vonis perkara
ganja yang telah melukai rasa keadilan masyarakat diantaranya adalah
vonis terhadap KHAIRUL ROZI pembawa ganja 1700 (SERIBU TUJUH RATUS
KILOGRAM) hanya divonis 14,5 tahun .
Dalam hal ini saya sependapat
dengan HAKIM AGUNG ANDI AYYUB yang menyatakan bahwa seharusnya Nn.
Schapelle Corby dibebaskan secara murni , karena setelah menerima berkas
perkara tersebut setelah ditelitinya selama dua minggu ternyata
diketahui bahwa sebenarnya Nn. Schapelle Corby tidak bersalah .
Kemudian untuk meyakinkan pada saudara-saudari bahwa Nn. Schapelle Corby
tidak bersalah, dengan ini perlu saya sampaikan adanya BUKTI BARU dalam
perkara Nn. Shcapelle Corby sbb :
A. CATATAN SCREENING YANG HILANG
1. Nomor tanda pengenal tas jinjing (body-board bag) Nn. Schapelle
Corby tidak disimpan atau dicatat dalam system screening bagasi (barang
bawaan) di Sydney Airport Corporation Limited (SACL) .
2. Tiga buah
tas yang lain yg diperiksa oleh Nn. Schapelle Corby ada dalam catatan
system screening SACL tetapi jas jinjingnya tidak .
3. Tas jinjing
Nn. Schapelle Corby merupakan satu-satunya tas yang tidak di-screening
pada penerbangan itu atau tidak terdapat pada system screening .
4. Semua tas yang bertujuan ke Indonesia diwajibkan untuk dilakukan screening .
B. BERTAMBAHNYA BERAT BARANG BAWAAN
1. Ketika Nn. Schapelle Corby memeriksa tas-tasnya di Bandara Brisbane
dia melakukannya tidak terjadi percecokan apapun dan tidak ada tambahan
biaya kelebihan berat. Tetapi ketika catatan penerbangan Qantas dicek
setelah penangkapannya, catatan tersebut menunjukan bahwa tas-tasnya
kelebihan berat 5 kg. Menurut catatan Qantas berat 5 kg tersebut
ditambahkan pada berat tasnya setelah dia masuk ke pesawat .
2.
Catatan ini, sebagaimana informasi kurannya catatan screening, justru
akan merupakan bukti utama yang penting bagi pengadilan banding, dan
sekali lagi catatan tersebut mendukung pernyataan bahwa tas Nn.
Schapelle Corby telah dimasuki sesuatu setelah ia memasuki pesawat .
Tetapi pihak Qantas, pemerintah Australia dan instansi-instansi
kesemuanya menahan atau menyembunyikan informasi ini dari Nn. Schapelle
Corby dan juga pengadilan Indonesia. Semua bukti ini kalau diungkap,
akan mencerminkan buruknya keamanan di bandara-bandara Australia .
C. REKAMAN PERCAKAPAN
Pada bulan Maret 2012 muncul informasi mengenai percakapan diantara dua
pria yang sedang mengirimkan ganja dari Queensland yang akan
diselundupkan melalui Bandara Sidney .
Salah satu dari kedua
pria dalam rekaman tersebut adalah William Miller, juga dikenal sebagai
William Moss . Rekaman tersebut merupakan percakapan pribadi antara
William Miller dan pria yang menawarkan pekerjaan kepadanya untuk
mengambil kiriman ganja .
Sebuah pledoi di New South Wales
Crime Commisision dimana William Moss dipanggil menegaskan isi rekaman
tersebut . NSWCC dengan jelas mengetahui bahwa percakapan tersebut
membenarkan cerita William Miller .
Mengapa bukti baru ini
penting ? , William Miller langsung maju kedepan ketika mengetahui apa
yang terjadi pada Nn. Schapelle Corby . Dia berupaya memberitahu pada
masyarakat tentang keterlibatannya dan bahwa Nn. Schapelle Corby tidak
bersalah, tetapi upayanya dibuang begitu saja oleh media Australia .
William Miller menghabiskan 7 tahun untuk menegaskan bahwa ceritanya itu
benar tetapi upayanya tidak pernah dilaporkan media .
Sekarang
kita tahu bahwa bukan saja pengakuan William Miller benar adanya tetapi
AFP dan instansi pemerintah lainnya mengetahui bahwa dia menceritakan
kebenaran . AFP telah merahasiakannya setidak-tidaknya sejak bulan Juli
2005, tetapi AFP maupun New South Wales Crime Comission tidak
memberitahu kepada tim pembela Nn. Schapelle Corby .
Pemerintah Australia dan instansinya telah jelas-jelas mengacaukan
jalan tercapainya keadilan di sebuah pengadilan di Indonesia . Informasi
yang sangat penting bagi tim pembela Nn. Schapelle Corby di Indonesia
secara sengaja disembunyikan oleh pemerintah Asutralia dan instansinya .
Informasi tersebut sesungguhnya sudah berada banyak di tangan pejabat
tinggi pemerintah Australia jauh sebelum dimulainya persidangan Nn.
Schapelle Corby dan permohonan banding yang dibuat selanjutnya, tetapi
tidak pernah diungkapkan kepada para pengacara yang membelanya atau
kepada pengadilan .
Yogyakarta , 8 Februari 2014
Arifin Wardiyanto
Pemantau Peradilan Independen
Alamat : Perum Kartindah I Blok C1 No.28 Kasihan Bantul DIY – HP.087838350500
Tembusan disampaikan Yth.
1. Presiden RI
2. Ketua DPR-RI
3. Ketua Mahkamah Agung RI
4. Menteri Hukum dan HAM RI
5. Ketua Komisi III DPR- RI
6. Sdr. Hajriyanto Thohari (Wakil Ketua MPR-RI) .