Berita seperti ini yang mengatakan Pers bungkam terhadap kasus kesewenang-wenangan pemimpin kepada rakyat,bukan sepenuhnya salah dari para jurnalis dilapangan"wartawan/ti.tapi kesalahan pada redaksinya yang tidak menerbitkan sebuah berita yang ditulis oleh awak Pers dilapangan.Karena pihak redaksi disetir oleh mereka yang berkuasa.Makanya masyarakat harus pintar meneliti sebuah informasi dari berbagai sudut pandang media Pro dan Kontra..Jangan berpihak sebelah mata...
============
AHOK kalah di PTUN, Media BUNGKAM, Tak di Liput.. SEBARKAN biar Rame
babiat.com - bukti
kalau selama ini ahok bertindak semena2 terhadap rakyat kecil dan miskin
keok di persidangan,, membuat kebijakan dg emosi bukan dg nurani,
akhirnya banyak aturan yg d langgar,,
menangnya Warga Bidara Cina di pengadilan membuktikan selama ini ahok
sering seenaknya saja untuk menggusur warga dki,, namun amat d sayangkan
keoknya ahok d pengadilan, tak d liput media secara besar2an,, media
bungkam seribu bahasa,,, masih percaya sama mereka2 itu??
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Warga Bidara Cina memenangkan gugatan atas
penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengamat politik Muslim Arbi menilai, dengan kekalahan tersebut
membuktikan, bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
selama ini memang kerap melanggar hukum dalam melakukan penggusuran di
Ibu Kota DKI.
Namun, menurut Muslim, kekalahan Ahok tersebut sepi dari pemberitaan
karena ditutupi oleh pers penjilat terhadap borok mantan Bupati Belitung
Timur itu.
"Kemenangan warga Bidara Cina di PTUN itu membuktikan Ahok sudah
melanggar hukum. Ini juga bukti Ahok selama ini selalu melanggar hukum,
karena seenaknya menggusur rumah warga miskin," ujar Muslim dalam
keterangannya, sebagaimana diterima TeropongSenayan, Jakarta, Selasa
(26/4/2016).
Dia mengaku kecewa lantaran kekalahan Ahok di PTUN ini sepi dari
pemberitaan media massa. Dia mengatakan, Ahok selama ini hanya berani
melakukan penggusuran terhadap warga, karena merasa didukung TNI/Polri.
"Ini bentuk arogansi Ahok, sering melanggar hukum, dan anehnya TNI dan Polri ikut-ikutan mengawal," cetusnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan
register perkara nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan
lokasi pembangunan Sodetan Kali Ciliwung kelurahan Bidara Cina, yang
ternyata berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa dilakukan sosialisasi
kepada warga.
"Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” kata hakim Edi
Septa Surhaza saat membacakan putusan di Pengadilan PTUN Jakarta, Jl
Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (25/4/2016) kemarin.
Dalam pertimbangannya, hakim Edi Septa Surhaza dan Muhammad Arief
Pratomo menyatakan soal jangka waktu pengajuan gugatan sudah sesuai
dengan ketentuan.
"Mengenai jangka waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat memenuhi
syarat yang ditentukan peaturan perundang-undangan yang berlaku," jelas
Edi.
Dengan keputusan ini, Majelis Hakim memandang bahwa Gubernur DKI Jakarta
tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik karena menerbitkan
SK secara sepihak tanpa melakukan konsultasi publik dan sosialisasi
kepada warga terdampak penggusuran.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !