Telat Bayar, BPJS Kesehatan Siapkan Denda Maksimal Rp30 Juta
VIVA.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan membekukan sementara keanggotaan, apabila peserta telat membayar iuran.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan denda maksimal
puluhan juta rupiah bagi mereka yang telat membayar iuran. Denda ini
berupa denda pelayanan sebesar 2,5 persen bagi mereka yang menerima
manfaat rawat inap selama 45 hari usai reaktivasi keanggotaan.
Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan,
M. Ikhsan mengatakan, mereka akan menonaktifkan sementara keanggotaan
peserta, apabila terlambat membayar iuran. Penonaktifan ini akan
dilakukan pada bulan berikutnya.
"Peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya
akan distop pada tanggal 10 bulan berikutnya," kata Ikhsan di Jakarta,
Sabtu, 19 Maret 2016.
Dia menjelaskan, keanggotaan peserta akan aktif apabila peserta membayar tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan.
Sekadar informasi, pengaktifan kembali (reaktivasi) keanggotaan
tersebut tidak dikenakan denda. Namun, peserta bisa dikenakan denda
pelayanan sebesar 2,5 persen dari setiap bulan tertunggak, apabila
menerima manfaat BPJS Kesehatan usai melakukan reaktivasi dalam tempo 45
hari.
Jumlah bulan yang tertunggak pun maksimal sebanyak 12 bulan. "Maksimal nominal dendanya itu Rp30 juta," kata dia.
Semisal, ada peserta yang usai melakukan reaktivasi keanggotan dan
menggunakan manfaat rawat inap dari BPJS Kesehatan, akan dikenakan denda
pelayanan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan rawat inap.
"Jadi, biayanya itu 2,5 persen dikali bulan tertunda dikali total biaya pelayanannya," kata dia.
Adapun, dalam pasal 17 A ayat 4 Peraturan Presiden No. 19 Tahun
2016, disebutkan bahwa denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap
sebesar 2,5 persen dari pelayanan kesehatan untuk setiap bulan
tertunggak.
Beleid baru ini pun menjadi sorotan publik akhir-akhir ini
karena ada kenaikan iuran kepesertaan. Iuran jaminan kesehatan penerima
bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan
pemerintah, naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp23 ribu per bulan.
Tak hanya itu, tercantum juga ada kenaikan iuran untuk peserta
pekerja bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja. Iuran
kelas III naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp30 ribu per bulan,
kelas II naik dari Rp42.500 per bulan menjadi Rp51 ribu per bulan, dan
kelas I naik dari Rp59.500 per bulan menjadi Rp80 ribu per bulan.
Tercantum juga, besaran iuran bagi peserta penerima upah (PPU)
sebesar lima persen per bulan dari gaji yang diterima. Yang termasuk PPU
adalah kalangan TNI dan Polri, pegawai negeri sipil (PNS), pejabat
negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Sementara itu, iuran PPU swasta sama dengan iuran sebelumnya, yakni
lima persen per bulan, yang terdiri empat persen iuran dari pemberi
kerja dan satu persen dari pekerja.
(mus)
© VIVA.co.id
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !