Situs Media Islam di Blokir Pemerintah
Bandung, 31/03/2015/ Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara mengatakan, pihaknya tengah memproses permintaan blokir sejumlah situs yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Situs yang akan diblokir karena dianggap memuat paham radikalisme.
“Memang ada permintaan dari BNPT, diproses oleh teman-teman dari Drijen Aplikasi Informatika (Aptika) positif, cuma hasilnya seperti apa belum tahu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/3).
Menurut Rudi, permintaan untuk memblokir 19 situs tersebut ia terima pada Jumat lalu. Setelah mendapat permintaan, dia menjelaskan, Kemenkominfo akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Apabila benar kontennya membahayakan, maka pemblokiran akan dilakukan.
“Kita proses, kemudian kita minta Internet Service Provider (ISP) untuk pemblokiran,” kata dia.
Waktu yang dibutuhkan untuk pemblokiran situs, lanjut Rudi, berbeda-beda dalam setiap kasus. Apabila dirasa sangat penting, pemblokiran akan langsung dilakukan sesegera mungkin, seperti kasus video di YouTube yang memperlihatkan anggota ISIS melatih anak-anak.
Menurut Rudi, saat ini sistem pemblokiran di Indonesia masih berlangsung manual. Kemenkominfo baru akan memblokir apabila ada laporan dari masyarakat. Namun, ia menargetkan mulai pertengahan tahun ini pihaknya dapat memblokir situs tanpa memminta bantuan ISP. (sumber: republika.co.id)
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dilansir dari website Kemenkominfo, Rabu (31/3/2015), menurut Ismail, awalnya pihaknya telah memblokir 3 (tiga) situs, namun BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Untuk itu, Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPB bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme, ujarnya.
Adapun ke-22 situs yang telah diblokir yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
link