Ini Segepok Tindak Kriminal AKBP Idha Endri Prastiono
Metrotvnews., Jakarta: Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono yang ditangkap di Khucing, Sarawak, Malaysia, diduga terkait narkoba adalah anggota Polri yang bermasalah sejak dulu.
"Yang jelas orang ini (AKBP Idha Endri Prastiono) memang sudah bermasalah sejak dulu. Sejak di Sumatra Utara, Kalimantan Barat, menimbulkan persoalan-persoalan. Kami tahu dalam proses penyidikan yang kami lakukan dari sindikat narkotika yang ada, ini ada kaitannya," kata Surtarman dalam dialog program Metro Siang di Metro TV, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Seperti diberitakan, seorang perempuan ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur, karena membawa 3,1 kilogram sabu. Pelaku mengaku akan mengirimkan barang haram itu ke Khucing, Malaysia yang merujuk kepada dua anggota Polri yakni AKBP Idha Endri Prastiono (Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalimantan Barat yang kini nonjob) dan Bripka MP Harahap (anggota Polsek Entikong, Kalimantan Barat). Kedua anggota Polda Kalimantan Barat itu pun ditangkap di sebuah hotel di Khucing, Jumat (29/8/2014). Hingga saat ini keduanya masih diperiksa Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Khucing, Sarawak, Malaysia.
Lebih lanjut Sutarman menjelaskan bahwa Idha Endri diduga terlibat dengan sindikat narkoba intrenasional. Sejumlah kurir narkoba yang pernah ditangkap sebelumnya diduga terkait dengan jaringan narkoba yang menyeret nama AKBP Idha Endri Prastiono.
"Pada saat penangkapan Kamir yang sudah divonis mati di RRT. Beni Sudrajat yang divonis mati di Indonesia, beberapa kurirnya tersambung dan ada beberapa orang yang sedang ditangkap oleh Direktorat Narkotika Polri bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat internasional yakni Hong Kong, RRT, dan Belanda. Nah, yang sedang ditangani PDRM ini mengait dengan sindikat yang ada di Indonesia. Ada salah seorang perempuan yang memang sedang diikuti (target Bareskrim Polri) selama ini dan ini ada koneksi dengan yang bersangkutan (Idha Endri Prastiono)," ujar mantan Kabareskrim Polri, itu.
"Ada satu link antara para pelaku yang tertangkap di Indonesia selama ini dengan sindikat yang sedang ditangkap oleh PDRM," ujarnya.
Berdasarkan catatan bidang Propam Polda Sumatra Utara, AKBP Idha Endri Prastiono pernah menikahi Sandi. Pada 2002, Endri pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pembantunya berinisial SH hingga memiliki seorang anak laki-laki.
Pada 2010, Endri kemudian menjalin hubungan dengan wanita lain berinisial MW alias WA, namun pernikahan itu berakhir cerai karena Endri berselingkuh dengan wanita berinisial FY hingga memiliki seorang anak perempuan. Atas perbuatannya, Endri mendapat sanksi berupa penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
Pada 2012, Idha Endri Prastiono menikahi seorang janda beranak empat berinisial TY. Endri kemudian dimutasi ke Polda Kalimantan Barat, pada 19 Februari 2013.
Sedangkan catatan Propam Polda Kalimantan Barat, diketahui bahwa AKBP Idha Endri Prastiono menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Ia kemudian dimutasi sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalimantan Barat pada 18 Desember 2013 terkait pelanggaran kode etik Profesi Polri yang dilakukan AKP Sunardi Cs yang diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalimantan Barat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas perkara menyisihkan barang bukti shabu.
Pada 3 Januari 2014, Idha Endri bersama Istri berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Endri mengaku kehilangan beberapa perhiasan milik istrinya. Peristiwa itu dilaporkan ke Polres bandara Soekarno Hatta dengan kerugian fantastis senilai Rp19 miliar. Kasus itu diproses Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Barat dan berhasil mengungkap pelaku dan barang bukti. Namun, menurut sejumlah saksi ahli perhiasan milik istri Endri itu hanya senilai Rp180 juta. Selain itu, keberadaan Idha Endri di Jakarta tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari atasannya.
Selanjutnya, AKP Sunardi, terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri mengajukan banding. Dalam surat banding Sunardi mengatakan bahwa AKB Idha Endri Prastiono pernah melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba saat menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Saat ini Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Kalimantan Barat melakukan pendalaman keterlibatan AKBP Idha Endri Prastiono.
(Ttd)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !