Headlines News :
Home » » jokowi mulai membuat keputusan yang merugikan umat islam

jokowi mulai membuat keputusan yang merugikan umat islam

Written By jariliar on Friday, June 17, 2016 | 6:02 AM


Inilah Perda Bernafaskan Islam yang Dihapus Presiden Jokowi

 

Islamedia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus 3143 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.
Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, seperti dilansir liputan6, Senin (13/6/2016).
Sementara koran Radar Bogor edisi selasa, 14 Juni 2016, merelease sejumlah Perda yang bernafaskan Islam termasuk yang dihapus. Perda bernafaskan Islam dinilai bersifat intoleransi.
Berikut ini beberapa perda bernafaskan Islam yang termasuk dalam daftar perda yang dihapus Jokowi.
  • Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat : Surat Imbauan Bupati Tanah Datar No.451.4/556/Kesra-2001, Perihal Himbauan berbusana Muslim/Muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja.
  • Kabupaten Bengkulu Tengah : Perda No.05 Tahun 2014 tentang Wajib bisa baca Al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin.
  • Kabupaten Cianjur Jawa Barat : Keputusan Bupati no.451/2712/ASSDA.I/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
  • Kabupaten Pasuruan Jawa Timur : Perda No.4/2006 tentang Pengaturan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
  • Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan : Perda No.10/2001 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan.
    Perda No.4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
  • Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat
    a). Perda No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan kades (materi muatanya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur’an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
    b). SK Bupati Dompu No KD.19.05/HM.00/1330/2004, tentang pengembangan Perda No.1 Tahun 2002. Isinya menyebutkan :
    – Kewajiban membaca Al-Qur’an bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
    – Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab).
    – Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dll).
  • Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat : Instruksi Bupati Lombok Timur No.4/2003 tentang pemotongan gaji PNS/Guru 2,5% setiap bulan.
[islamedia/mh]
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

INFO MOBIL TERBARU 2023 KLIK

KiosTOP

KiosTOP
VOUCHER FREE

Aplikasi TOP

Aplikasi TOP
Tips Trick

KiosTop

KiosTop
Online Shop

Cek Resi Pengiriman

BATU MULIA LANGKA

BATU MULIA LANGKA
Klik gambar : Mudah,Aman,Terpercaya

Ramalan Cuaca


counter

Iklan FB

Mau Jadi Admin ATM...???

Mau Jadi Admin ATM...???
Klik Gambar..Kereeen..
RAHASIA 100% GRATIS>>Salam Sukses

Translate

Wikipedia

Search results



Enter a long URL to make tiny:



 
Support : Promo Free | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JARI LIAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Petualang Online
Proudly powered by Blogger