Headlines News :
Jari Liar. Powered by Blogger.

Latest Post

Cara mudah menyebar link website dan blog ribuan situs gratis

Written By jariliar on Tuesday, August 4, 2015 | 7:49 PM

Menyebar link Gratis ke 3.000 ++ situs Selamat pagi semua..Blogger Ceria..Saat ini iseng-iseng mau share.. Situs untuk mendaftarkan Backlink keribuan web situs..Supaya situs kita tampil keribuan situs lainnya..yang akan membuat Backlink pengunjung..supaya blog kita dikunjungi lebih banyak lagi dari berbagai kesempatan Link situs yang ada.. Segera daftarkan GRATIS..>>klick disini Daftar cepat & gratis...Nikmati kelebihan Backlink dari situs.. Sebarkan link situs sobat segera untuk meningkatkan trafik situsmu Situs Web Submitter IMT - mengajukan website Anda untuk 3.000 + tempat untuk GRATIS! Pengirim Situs IMT mengajukan situs / blog untuk 3.000 + tempat yang berbeda. Semua 3.000 website + yang jantan "yang", "tentang kami", "situs statistik", dll jenis layanan. Script ini menciptakan halaman tentang website / blog pada setiap orang dari situs ini, mengakibatkan sekitar 3.000 + halaman yang berbeda dengan backlink menunjuk kembali ke website Anda. Ya beberapa dari mereka tidak-mengikuti dan beberapa dari mereka lakukan-ikuti, tapi intinya adalah bahwa ini adalah situs mapan secara teratur dijelajahi oleh Google dan SE lainnya, sehingga halaman Anda dan backlink di situs-situs akan ditemukan dan Anda website / blog akan mendapatkan backlink dan akan dikunjungi dan diindeks lebih sering oleh Googlebot dan terutama bot mesin pencari lainnya seperti Yahoo, Bing, Baidu, dll Meninggalkan umpan balik atau saran untuk alat ini ... Check out alat backlink bangunan besar kami: IMT Wiki Ekstrim - Link Building Selesai Way Kanan! (Alat Baru) IMT Supercharged Bookmarks - alat kami terkenal dan terbukti. Read more: http://jari-liar.blogspot.com/2013/05/menyebar-link-gratis-ke-3000-situs.html#ixzz3h9OewklY

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ

BPJS Bukan Haram, Tapi Tidak Sesuai. Syariah Ijtima Ulama MUI

Masyarakat perlu memilah dan memilih...
Mana yang lebih baik...apa pendapat kawan-kawan..??

===================
Kamis 30 Jul 2015, 07:55 WIB

Ijtima Ulama MUI: BPJS Bukan Haram, Tapi Tidak Sesuai Syariah

Rina Atriana - detikNews....link
 
 Jakarta - Fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan. Berita yang beredar, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan BPJS. Namun, menurut MUI tak ada fatwa haram yang dikeluarkan.

"Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah," jelas Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok, Kamis (30/7/2015).

Jaih mengungkapkan alasannya, BPJS masih mengandung unsur riba dan juga ghoror atau tidak jelas akadnya.

"Karena akadnya tidak jelas, status iuran menjadi iuran dan juga ini bersifat maisyir, untung-untungan," imbuhnya.

Dengan hasil ijtima ini, MUI hanya melaksanakan kewajiban memberi pandangan hidup bagi umat muslim. "Supaya hidupnya berkah. Kita ini kan seperti kurang berkah, kekayaan alam melimpah tapi miskin," tuturnya.

MUI memberi masukan kepada lembaga BPJS terkait hasil ijtima ini, seperti halnya bank konvensional atau asuransi konvensional yang kemudian lahir bank dan asuransi syariah.

"Saya kira BPJS silakan jalan, dan juga dibentuk BPJS syariah," tutupnya.
(dra/dra)
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam", Senin sampai Jumat pukul 00.30 - 01.00 WIB, hanya di Trans TV

Bandar Narkoba dan perwira polisi bersama pukuli wartawan saat bertugas

Written By jariliar on Monday, August 3, 2015 | 10:30 PM

Perlakuan oknum polisi yang menganiaya wartawan ini sungguh keterlaluan dan harus diberi ganjaran sesuai dengan hukum yang berlaku.Wartawan itu adalah tangan kanan masyarakat publik untuk sambungan mata dan informasi.Informasi dari pelosok sampai kota,dari ujung sampai pangkal rekan wartawan adalah mitra Publik.Mari para rekan PRESS jangan biarkan tindakan ini berlarut-larut perlu tindakan tegas bagi mereka yang mengahalangi tugas jurnalistik...Masyarakat pun sangat terbantu dengan adanya rekan PRESS dalam menggali semua informasi..Waratawan adalah jendela informasi dunia...Bersatulah rekan PRESS...Tetap berikan berita dan informasi sebaik mungkin...Jaya selalu Wartawan Indonesia....

===========================

Perwira Polisi & Bandar Narkoba Kompak Pukuli Wartawan

Korban pemukulan oknum polisi
Korban pemukulan oknum polisi
SAMARINDA - Seorang wartawan media online di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dipukuli oknum polisi dan seorang bandar narkoba saat melakukan konfirmasi terkait penggerebekan kasus narkoba.
Korban bernama Muhajir, wartawan Suara Pilar Demokrasi yang dianiaya oknum polisi AA berpangkat inspektur dua (Ipda). Akibatnya penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan bibir karena pukulan tangan kosong.
Muhajir menceritakan, dia mendapat informasi tentang penggerebekan bandar narkoba di Jalan Kahoi, Samarinda. Dia pun tergerak untuk meliput, karena berada di dekat lokasi penggerebekan.
“Saya tidak sempat meliput saat pelaku digiring, tapi saya ambil gambar rumah yang digerebek. Keesokan harinya saya lihat seorang oknum polisi berjalan dengan bandar narkoba yang ditangkap,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (30/7/2015).
Dia pun menghampiri polisi itu di rumahnya untuk melakukan konfirmasi. “Saya tergerak dong untuk bertanya, kok bandar yang ditangkap semalam bisa jalan bareng polisi,” katanya.
Saat meminta konfirmasi, Muhajir langsung dipukul oleh AA. Sebelum memukul, pelaku yang saat itu masih mengenakan seragam polisi menendang motornya terlebih dahulu.
“Setelah AA memukul saya, bandar narkoba itu ikut memukuli saya,” sambungnya.
Tak terima dipukul, Muhajir melapor ke Polresta Samarinda. Dia juga menyerahkan bukti visum dari Rumah Sakit Umum Daerah AW Syahranie Samarinda. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari proses laporan tersebut.
“Anehnya, Ipda AA malah melaporkan balik saya dengan tuduhan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa ijin,”ucapnya.
Kuasa hukum Muhajir, Fajri, mengaku khawatir jika polisi hanya mengecilkan kasus ini pada kasus pemukulan saja. Menurutnya, selain pasal penganiayaan, Ipda AA juga bisa dijerat pasal pengeroyokan dan bisa dijerat UU pers.
“Kami menemukan tiga kejanggalan, pertama, pasal yang tidak berlapis. Kedua, bukti visum yang kami sertakan saat laporan dikabarkan juga hilang. Ketiga, proses hukum yang berjalan lambat,” ungkapnya.
Fajri berharap, polisi bisa mengusut tuntas kasus ini. “Karena ini demi nama baik institusi Polri,” pungkasnya.
(fmi)

kios toko online toko pedia terpercaya mudah dan aman berbelanja online

Penggemar airsoftgun dan airgun mengecam tindakan oknum penyalahgunaan alat permainan dan olahraga skirmis

Kejadian penyalahgunaan oknum tidak bertanggungjawab airsoftgun dan air gun.Sangat disayang bagi seluruh penggemar dan pecinta olahraga strategi tempur perang-perangan ini...Perbuatan Oknum yang tidak baik, menjadikan permainan olahraga ini seperti hal yang menakuti..
Dihimbau masyarakat dan para penggemarnya tetap menjaga permainan ini hanya sebatas olahraga strategi permainan yang seru..segala sesuatu bila disalahgunakan pastinya berdampak tidak baik  :(

=============================
Jumat 31 Jul 2015, 19:02 WIB

Pesan Kapolri: Air Gun Jangan Disalahgunakan!

Moksa Hutasoit - detikNews...link
 Pesan Kapolri: Air Gun Jangan Disalahgunakan!
 Jakarta - Polri menegaskan senjata jenis airsoft gun atau air gun tidak boleh boleh dimiliki sembarangan. Semua harus ada izin dan sang pemilik wajib memiliki kondisi kejiwaan yang baik. Dan yang terpenting, jangan disalahgunakan.

"Yang penting enggak disalahgunakan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Badrodin, air gun hanya boleh digunakan di dalam berolahraga saja. Jika ada yang menyalahgunakan, Polri tidak akan segan untuk menindak.

"Kan itu buat olahraga, tapi kalau  disalahgunakan, ya tetap ditindak," tandasnya.

Dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 disebutkan soal persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun hanya untuk kepentingan olahraga. Ada pun syaratnya sebagai berikut:

a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
4. Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan - Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
5. Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun - Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.


(mok/hri)

Hati-hati Keluhan nasabah kredit di BRI

Written By jariliar on Sunday, August 2, 2015 | 5:59 PM

Perhatian surat Terbuka dari Nasabah BRI..
Sebagai salah satu Bank besar Indonesia ini dikeluhkan oleh Nasabah...
link
====================================
Hasil gambar untuk bri

Hati-Hati (Jangan) Ambil Kredit di BRI

01 Mei 2014 13:48:05 Dibaca : 435,965
SURAT TERBUKA UNTUK DIREKTUR BRI

Bank BRI atau Bank Rakyat Indonesia dulunya merupakan bank "sahabat" akrab bagi PNS/TNI/POLRI. Pelayanan yang cepat, ramah, dan kantor unit yang tersebar di tiap kecamatan sangat memudahkan nasabah untuk berhubungan dengan BRI.

Produk andalan BRI yang disukai oleh PNS/TNI/Polri adalah kredit multiguna dengan bunga Flat, syaratnya hanya menyertakan SK PNS/TNI/POLRI sebagai jaminan maka proses pinjaman kredit tersebut akan cair maksimal 3 hari kerja dengan nilai cicilan maksimal 60% gaji.

Saya termasuk pelanggan setia kredit ini, karena pengurusannya sangat mudah, waktunya cepat, bunga ringan. Sehingga cocok digunakan untuk berinvestasi bagi PNS/TNI/POLRI dengan gaji rendah. Pelunasan Awalnya (Top Up)  hanya dikenai penalti 3x bunga, bahkan jika ingin memperpanjang kita tidak perlu membayar biaya penalti.

Namun cerita diatas adalah masa lalu. Ternyata diam-diam BRI mengubah kebijakan top up atau pelunasan awal kreditnya. Kebijakan tersebut berlaku surut sehingga jika nasabah ingin melunasi kredit lebih awal maka nasabah harus membayar pokok hutang plus seluruh bunga.

Sebagai contoh jika anda ambil kredit 100 Juta selama 10 Tahun. Maka cicilan yang harus dibayar perbulan adalah pokok (100 Juta /120bulan) + bunga (0.95%x100 Juta) = 1.783.333,-. Berarti tiap tahun kita bayar pokok hutang Rp. 10.000.000,- ditambah bunga 11.400.000,-. Namun BRI yang dulu bukanlah BRI yang sekarang. Di “masa lampau” Jika kredit telah jalan 3 Tahun dan anda akan top up anda cuma bayar 70 Juta plus penalty 3 bulan bunga. Saat ini jika anda ingin top up untuk kredit yang telah jalan 3 Tahun anda harus bayar 70 Juta plus penalty bunga 84 bulan alias pelunasan kredit harus bayar pokok hutang plus seluruh bunga. Lebih parah dari rentenir. He he he.

Tulisan ini bukan bermaksud menjelekkan bank BRI tetapi merupakan penjelasan kepada teman-teman PNS/TNI/POLRI agar hati-hati (jangan) ambil kredit di BRI, carilah bank lain yang bisa top up. Semoga direktur BRI sadar bahwa kebijakan ini akan mengurangi jumlah PNS/TNI/POLRI yang ambil kredit di BRI. Saya juga mengharapkan agar BRI menjelaskan hal ini kepada nasabah yang mengajukan kredit. Semoga Direktur BRI bisa mengembalikan kebijakan kredit BRI seperti dulu lagi.

Polisi yang tidak melayani wartawan akan dituntut oleh Brigjen Agus

Written By jariliar on Saturday, August 1, 2015 | 5:04 PM

Informasi sangat diperlukan publik dan penanganan kasus masalah dilapangan petugas kepolisian adalah penangan kasus yang menyelidiki sebuah kejadian secara detail...Namun ada oknum Polisi ini selalu kucing-kucingan dengan awak media, sebagai wartawan sebuah informasi jelas dan detail diperlukan untuk memuat berita publik..Karena itu salah satu ujung tombak tajam yang akan menjadi konsumsi publik dalam menelaah,memperhatikan sebuah berita....

================================link

Brigjen Agus: Polisi yang tak layani wartawan saya tuntut

 Brigjen Agus: Polisi yang tak layani wartawan saya tuntut
Agus Riyanto. ©2014 merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Sebagai penegak hukum, semua personel Polri wajib tanggung jawab atas tugas yang dibebankan kepadanya. Polri pula yang diharapkan ada di garda terdepan untuk memberikan informasi saat suatu peristiwa terjadi agar tak jadi simpang siur.

Itu sebabnya, semua personel Polri harus siap memberikan keterangan sekecil apa pun kepada media selama memang bisa dikonsumsi publik. Bukan malah menghindari pertanyaan media yang malah menimbulkan berbagai spekulasi.

"Jawab sesuai kapasitas, meski dia (polisi) pangkatnya masih bintara jika ada di TKP jangan menghindar," tegas Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Riyanto, dalam sebuah diskusi bertema Tolikara dan Jurnalisme Positif di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Dia pribadi tak senang bila ada polisi yang harusnya punya tanggung jawab atas jabatannya malah kucing-kucingan dengan media saat dimintai konfirmasi. Dia mengancam akan menuntut anak buah yang bungkam saat ditanya wartawan.

"Polisi yang menghindar, saya ancam kalau kamu tidak melayani pertanyaan wartawan saya tuntut," paparnya.

Dia juga minta kepada para peyidik agar tak pelit memberikan data atau keterangan kepada wartawan sehingga informasi tidak bias. Sebab hal itu diatur dengan jelas dalam UU Kepolisian.

INFO MOBIL TERBARU 2023 KLIK

KiosTOP

KiosTOP
VOUCHER FREE

Aplikasi TOP

Aplikasi TOP
Tips Trick

KiosTop

KiosTop
Online Shop

Cek Resi Pengiriman

BATU MULIA LANGKA

BATU MULIA LANGKA
Klik gambar : Mudah,Aman,Terpercaya

Ramalan Cuaca


counter

Iklan FB

Mau Jadi Admin ATM...???

Mau Jadi Admin ATM...???
Klik Gambar..Kereeen..
RAHASIA 100% GRATIS>>Salam Sukses

Translate

Wikipedia

Search results



Enter a long URL to make tiny:



 
Support : Promo Free | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JARI LIAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Petualang Online
Proudly powered by Blogger